Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil lima pejabat PT Bank NTB Syariah. Lima pejabat itu dipanggil guna dimintai keterangan soal dugaan korupsi Rp 26,4 miliar yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
"Untuk hari ini ada lima orang yang diklarifikasi terkait laporan itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (19/2/2024).
Efrien mengatakan dugaan korupsi Bank NTB Syariah yang dilaporkan pakar hukum Universitas Mataram (Unram) Zainal Asikin itu masih pada tahap penyelidikan. "Penyidik masih mencari unsur peristiwa pidana," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efrien enggan memberikan kepastian saat ditanya mengenai Direktur Bank NTB Syariah masuk atau tidak dalam agenda pemeriksaan. Efrien mengaku belum bisa memberi keterangan. "Nanti kita lihat saja," ujarnya.
Terpisah, Zainal Asikin sudah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dugaan korupsi Bank NTB Syariah. Kasus ini sedang ditangani kepolisian dan Kejati NTB.
"Intinya saya akan ke KPK jika aparat penegak hukum di NTB tidak memberikan respon atas laporan saya secara cepat dan tepat. Laporan ini tujuannya supaya KPK melakukan supervisi," kata Asikin.
Asikin telah menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah. Dokumen tersebut akan disampaikan ke KPK dalam waktu dekat.
"Jadi, semua dokumen sudah saya siapkan untuk berangkat ke KPK. Tunggu saja," timpal Asikin.
Asikin mengaku belum menerima panggilan sebagai pelapor, baik di Kepolisian dan Kejati NTB. "Mungkin laporan saya itu sudah dianggap cukup lengkap dengan bukti tertulis sehingga tidak perlu harus ada keterangan lisan," ucap dia.
Meski demikian, Asikin memastikan dirinya terus memantau perkembangan penanganan laporan. Asikin juga meminta agar kasus tersebut bisa berjalan secara cepat dan terang. "Jika begitu maka saya tidak perlu ke KPK," kata Asikin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengaku belum menerima tanggapan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Saya sudah upayakan (minta tanggapan), tapi nggak juga ada tanggapan sampai sekarang," kata Rio.
Sebelumnya, dalam laporan Zainal Asikin menyampaikan adanya dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah yang berkaitan dengan penyaluran kredit dan pekerjaan 13 proyek fisik.
Kredit yang bermasalah muncul berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. Untuk proyek fisik berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari dua indikasi pidana tersebut muncul dugaan korupsi dengan nilai total 26,4 miliar.
(hsa/dpw)