Manajemen Bank NTB Syariah Irit bicara terkait temuan kerugian Rp 2,4 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan operasional 2022 sampai dengan triwulan III 2023. Arif, mewakili Manajemen PT Bank NTB Syariah, mengaku akan menjawab perihal tersebut setelah mendapat izin dari pimpinan.
"Untuk memberikan keterangan soal ini kami akan izin ke direksi dulu. Saya juga akan ke Pemprov NTB dulu," singkat Arif kepada detikBali ketika ditemui di kantornya, Rabu siang (31/1/2024).
Menurutnya laporan yang diajukan oleh Prof Zainal Asikin terkait dugaan korupsi yang berada di tiga item antara lain, kredit bermasalah, pembangunan gedung, dan sponsorship akan dijawab melalui konferensi. "Jadi nanti kami akan rilis bersama teman media," kelit Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan pemerintah daerah punya tanggung jawab mengawasi proses pemulihan kerugian dalam pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah (BUMD). Tapi, dalam kasus Bank NTB Syariah, bukanlah tugas dan fungsi biro hukum Setda NTB.
"Itu bukan tugas fungsi biro hukum, salah juga kalau saya yang bicara itu karena belum ada disposisi dari pimpinan," ujar Rudy.
Menurut Rudy, fungsi pengawasan dalam pemulihan kerugian negara sesuai temuan BPK RI tersebut berada di bawah kewenangan inspektorat. "Inspektorat yang punya ranah itu. Termasuk penagihan," katanya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB irit bicara. Melalui pesan singkat, Ibnu Salim hanya menanggapi LHP BKP itu dengan menyampaikan "BPK langsung".
Sesuai LHP BPK RI nomor 183/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2023 yang telah ditandatangani Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo pada 15 Desember 2023 meminta agar PT NTB Syariah memulihkan kerugian senilai Rp 2,46 miliar. Nilai itu muncul dalam pelaksanaan 13 proyek pembangunan gedung kantor.
Dalam LHP yang diterima detikBali, manajemen PT Bank NTB Syariah menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam pemulihan kerugian yang muncul dari hasil pemeriksaan dokumen proyek dan pekerjaan fisik di lapangan.
Dalam laporan yang diterima detikBali, Bank NTB Syariah menganggarkan belanja sebanyak Rp 237,7 miliar atau 87,43 persen dari total pagu Rp 265 miliar dalam pengerjaan 13 gedung dilakukan pada tahun 2021-2023.
Rinciannya, pada tahun 2021 realisasinya sebesar Rp 3,5 miliar. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp 146,4 dan tahun 2023 sebesar Rp 81,6 miliar. Jadi, total nilai realisasi Rp 237,7 miliar.
Dalam LHP BPK juga disebutkan pembangunan 13 gedung itu dikerjakan perusahaan berbeda-beda. Pengerjaan pembangunan 13 gedung cabang dan pusat tersebut mengalami kekurangan volume dengan total Rp 2,4 miliar.
Dalam LHP BPK tersebut, BPK merekomendasikan Bank NTB Syariah agar menagih ke setiap perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Berikut rinciannya:
1.PT DIU senilai Rp 914.886.000, Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank NTB Syariah.
2. PT BS senilai Rp 437.582.000, Pembangunan Gedung Kantor NTB Syariah KCP Gunung Sari
3. PT PLR senilai Rp 64.202.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah KCP Manggelawa
4. PT TZP senilai Rp 55.551.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Bolo
5. PT PLR senilai Rp 413.484.000, Pembangunan Gedung Kantor NTB Syariah KCP Tente
6. PT M senilai Rp 50.904.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Masbagik
7. PT M senilai Rp 58.920.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Aikmel
8. PT TZP senilai Rp 126.519.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah KC Selong
9. PT BS senilai Rp 133.402.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Alas
10. PT PIN senilai Rp 1.820.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah KC Taliwang
11. CV S senilai Rp 59.217.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Taliwang Bertong
12. PT PIN senilai Rp 1.470.000, Pembangunan Gedung Arsip Bank NTB Syariah di Narmada
13. CV GB senilai Rp 151.583.000, Pembangunan Gedung Arsip Bank NTB Syariah Aikmel
Sebelumnya, Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp 26,4 miliar pada pembangunan gedung dan dana kredit bermasalah dan sponsorship di Bank NTB Syariah.
Asikin mengatakan tiga poin itu disinyalir menelan kerugian sebesar Rp 26,4 miliar sesuai temuan OJK dan LHP BPK.
"Saya laporkan dugaan korupsi pembangunan gedung sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar. Itu terdiri dari 12 gedung cabang termasuk pembangunan gedung pusat di Jalan Udayana, Kota Mataram," kata Asikin dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Terkait pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, kata Asikin, didapati adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan. Itu termasuk pada proses pembangunan gedung kantor pusat di Kota Mataram.
"Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu capai Rp 2,4 miliar," ujarnya.
(hsa/nor)