Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima memvonis Junaid dengan pidana empat bulan dengan masa percobaan 1 tahun tanpa kurungan. Kepala Desa (Kades) Kaowa, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemilu (tipilu).
Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 4 juta terhadap terdakwa. Namun, Junaid tidak perlu menjalani pidana tersebut.
"Jadi selama 1 tahun terdakwa sabar saja, tidak melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Alfian, didampingi hakim anggota, Firdaus dan Burhanudin, Senin (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaid, kata hakim, telah menyalahgunakan wewenang sebagai kades dengan mengajak warga untuk memilih Edi Muklis, salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTB dari Partai NasDem. Ajakan memilih caleg tersebut disampaikan Junaid melalui pengeras suara di masjid.
"Ada unsur sengaja untungkan salah satu caleg. Terdakwa juga mengenalkan Edi Muklis yang notabene sebagai anggota caleg DPRD NTB, yakni orangnya baik, orang hebat, Edi Muhlis wajib dua periode, coblos nomor urut 5," kata hakim.
Hakim mengungkapkan Junaid sebagai Kades Kaowa aktif telah melanggar Pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait putusan itu, Junaid dan JPU awalnya menyatakan untuk pikir-pikir.
Namun, Junaid lantas menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Junaid dengan pidana penjara enam bulan dan denda sebesar Rp 24 juta.
Untuk diketahui, sidang tipilu Kades Kaowa telah dimulai sejak Senin (29/1/2024). Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tipilu dan Pemilu, proses persidangan tipilu harus diselesaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja.
(iws/iws)