Kades di Bima yang Kampanyekan Caleg NasDem Segera Diadili

Kades di Bima yang Kampanyekan Caleg NasDem Segera Diadili

Rafiin - detikBali
Selasa, 30 Jan 2024 13:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Bima, NTB, Masdidin. (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Bima, NTB, Masdidin. (Dok. Rafiin/detikBali)
Bima -

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), sudah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dengan tersangka Kepala Desa Kaowa, Kecamatan Lambitu, bernama Junaid. Kejaksan Negeri (Kejari) Bima juga sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 dan segera masuk persidangan.

"Hari Kamis lalu berkas perkara dan tersangka kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, Selasa (30/1/2024).

Dia menerangkan Junaid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTB dari Partai NasDem berinisial EM. Junaid sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa EM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah jadi tersangka beberapa pekan lalu," imbuh Masdidin.

Dia menjelaskan kasus Tipilu hanya bisa diproses selama 14 hari. Dalam rentang waktu tersebut, polisi harus melengkapi berkas perkara.

Junaid disangkakan melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tersangka dianggap telah melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan salah satu caleg.

"Ancaman hukumannya penjara satu tahun dan denda Rp 6 juga," kata Masdidin.

Tidak Ditahan

Meski telah menjadi tersangka dan berkas perkara dinyatakan P-21, tapi Kades Kaowa tidak ditahan oleh polisi. Sebab, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Alasan lain tersangka juga tetap kooperatif," terang Masdidin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memutuskan perbuatan Junaid yang mengampanyekan salah satu caleg DPRD NTB memenuhi unsur pidana Pemilu. EM, yang dikampanyekan oleh Junaid merupakan caleg petahana. Junaid mendampingi EM dalam kampanye saat reses.




(hsa/gsp)

Hide Ads