Kasus Kades Kaowa Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Diserahkan ke Polisi

Bima

Kasus Kades Kaowa Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Diserahkan ke Polisi

Rafiin Uki - detikBali
Jumat, 12 Jan 2024 21:11 WIB
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima, NTB, menyerahkan berkas perkara Kades Kaowa yang memenuhi unsur pidana Pemilu ke polisi, Jumat (12/1/2024).
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima, NTB, menyerahkan berkas perkara Kades Kaowa yang memenuhi unsur pidana Pemilu ke polisi, Jumat (12/1/2024). (Foto: Rafiin Uki/detikBali)
Bima -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memutuskan masalah Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu, Junaid, yang mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), memenuhi unsur pidana Pemilu. Kini, berkas perkara kades itu telah diserahkan ke polisi.

"Kasus dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) Kades Kaowa memenuhi unsur, dan berkas perkara kami limpahkan ke Polres Bima hari ini," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman kepada detikBali, Jumat (12/1/2024).

Taufikurrahman mengungkapkan terpenuhinya unsur pidana pemilu yang dilakukan Kades Kaowa berdasarkan pembahasan di tingkat sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari anggota bawaslu, jaksa dan polisi. Masalah itu ditetapkan di rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diputuskan agar persoalan ini diteruskan ke tahap penyidikan oleh polisi untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Sebelum itu Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap Junaid dan sejumlah saksi. Termasuk juga meminta keterangan dari para ahli bahasa dan ahli pidana.

ADVERTISEMENT

"Hasil penyelidikan dan klarifikasi, disimpulkan Kades Kaowa ini melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," jelas Taufikurrahman.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bima menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu oleh Kades Kaowa, Kecamatan Lambitu. Kades itu diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu caleg DPRD NTB.

"Kami sedang menyelidiki seorang kades di Kecamatan Lambitu yang diduga melanggar tindak pidana pemilu," ujar Taufiqurrahman kepada detikBali, Rabu (3/1/2024).

Taufikurrahman mengungkapkan penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lambitu. Laporan itu, lalu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima pada Desember 2023.

Kades Kaowa, Taufikurrahman menjelaskan, mengkampanyekan caleg tersebut saat mendampingi calon legislator itu reses. Namun, ia belum bisa menyebutkan nama caleg yang dikampanyekan tersebut.

"Yang jelas caleg incumbent (petahana) ," ujarnya.




(dpw/iws)

Hide Ads