Polresta Denpasar telah menetapkan empat tersangka terkait aksi penyerangan kantor Satpol PP Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Denpasar, Bali. Keempat orang tersebut, yakni Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, tersangka Uut masuk ke halaman kantor Satpol PP Denpasar dan langsung menganiaya seorang petugas menggunakan batu pada Minggu (26/11/2023).
"Uut ini seorang sekuriti di Seminyak. Dia masuk ke kantor dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban," kata Bambang dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka berikutnya, Nanang, juga merangsek masuk ke halaman kantor Satpol PP Denpasar saat penyerangan tersebut. Nanang memukul dua anggota Satpol PP Denpasar dan melemparkan batu ke arah dua petugas hingga mengenai perut dan pipi korban.
Sementara itu, Sukerta dan seorang lagi berinisial F melakukan perusakan dan menganiaya petugas Satpol PP. Ada pula Togog yang menyuruh 33 pekerja seks komersial (PSK) untuk segera melarikan diri dari kantor Satpol PP Denpasar. Puluhan PSK itu sebelumnya diamankan petugas saat penertiban di lokalisasi Jalan Danau Tempe.
"Nanang dan Togog ini tukang parkir di lokalisasi itu. Sedangkan Uut, ngakunya jadi sekuriti di Seminyak. Dia ke sana untuk main saja. Lalu, si Sukerta ini pekerjaan swasta, tapi tidak kerja di lokalisasi. Dia ke sana hanya minum dan kenal mereka semua," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan dua orang yang terlibat insiden penyerangan dan penganiayaan petugas Satpol PP itu hingga kini masih dalam pengejaran. Kedua buronan tersebut berinisial F dan J.
Sebelumnya, dua anggota TNI juga turut ditangkap terkait aksi penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Mereka adalah Praka JG dan Pratu VS. Kini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana.
(iws/hsa)