Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka!

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka!

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 29 Nov 2023 18:23 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakasatlantas Polresta Denpasar AKP Aan Saputra memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/7/2023).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Polresta Denpasar akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Denpasar, Bali. Keempat orang tersebut, yakni Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44) dan Herri alias Togog (39).

"Mereka disangkakan Pasal 214 ayat 2 huruf 1e KUHP. Yakni, tindak Pidana bersama sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Bambang mengatakan Uut dan rekannya ditangkap pada hari yang sama saat insiden penyerangan. Polisi menangkap mereka di lokalisasi Jalan Danau Tempe pukul 16.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, tidak ada perlawanan dari empat tersangka saat polisi menggiring mereka dari kawasan prostitusi tersebut. Setelah ditangkap, mereka langsung digiring menuju Mapolsek Denpasar Timur.

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka untuk mendalami peran masing-masing pelaku," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

Selain Uut dan tiga tersangka lainnya, masih ada dua orang lagi yang diduga terlibat langsung dalam insiden penyerangan dan penganiayaan terhadap lima anggota Satpol PP Denpasar. Adapun, dua orang lainnya berinisial J dan F hingga kini masih buron.

Sebelumnya, dua anggota TNI juga turut ditangkap terkait aksi penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Mereka adalah Praka JG dan Pratu VS. Kini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads