
Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Terancam Dipecat!
Praka JG dan Pratu VS sedang menempuh persidangan di Pengadilan Militer terkait kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Ia terancam dipecat sebagai TNI.
Praka JG dan Pratu VS sedang menempuh persidangan di Pengadilan Militer terkait kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Ia terancam dipecat sebagai TNI.
Nanang Kosim (31), salah satu terdakwa penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, mengakui memukul seorang anggota.
Praka JG dan Pratu VS, dua anggota TNI penyerang Kantor Satpol PP Denpasar didakwa pasal kumulatif.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tengah gencar merazia para pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mulai bekerja menurunkan APK-APK yang masih bertebaran di masa tenang pemilu.
Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana kini tengah menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua orang anggota TNI berinisial Praka JG dan Pratu VS.
Kantor Satpol PP Denpasar diserang usai penertiban PSK di lokalisasi di Danau Tempe. Empat pelaku jadi tersangka dan dua TNI yang terlibat juga diamankan.
Enam pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditangkap. Mereka adalah Uut, Nanang Kosim, I Nyoman Sukerta, Herri alias Togog, Praka JG, dan Pratu VS.
Polisi menangkap empat pelaku penyerangan dan penganiayaan petugas di kantor Satpol PP Denpasar Minggu sore (26/11/2023) pukul 16.00 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan peran masing-masing tersangka penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.