Eks Rektor Unud Antara Bantah Terlibat Urus Tarif SPI

Eks Rektor Unud Antara Bantah Terlibat Urus Tarif SPI

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 21 Nov 2023 15:02 WIB
Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gede Antara menjalani sidang eksepsi di PN Tipikor Denpasar, Selasa (31/10/2023).
Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gede Antara menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar. (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara membantah dirinya terlibat dalam menentukan tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Menurutnya, penentuan tarif itu bukan urusannya, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik.

"Salah besar kalau SPI itu dihubungkan dengan saya (yang pada 2018 hingga 2019), Wakil Rektor Bidang Akademik. Karena SPI itu ranahnya Wakil Rektor Bidang Keuangan," kata Antara di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Selasa (2/11/2023).

Antara kemudian menjelaskan bahwa dirinya hanya mengatur jumlah mahasiswa yang disesuaikan dengan daya tampung dan persentase kuota mahasiswa pada masing-masing program studi. Terkait SPI, Antara menegaskan bahwa dirinya hanya berkewenangan menggunakan SPI, menentukan besaran tarifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPI itu, kami pengguna. SPI itu basisnya program studi," kata Antara.

Menurutnya, dirinya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, tugasnya hanya memimpin wisuda mahasiswa dan pengukuhan guru besar. Bukan untuk menetap besaran tarif SPI.

Sedangkan penetapan besaran tarif SPI, adalah tugas dana tanggung jawab Wakil Rektor Bidang Keuangan.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unud Ni Luh Putu Wiagustini yang hadir di dalam persidangan sebagai saksi, membenarkan hal itu. Dalam kesaksiannya, memang wakil rektor bidang keuangan yang menentukan tarif SPI.

"(Yang menentukan tarif SPI) wakil rektor bidang keuangan," kata Wiagustini.

Diketahui, Antara didakwa terlibat dalam kasus korupsi SPI Unud. Kasus ini mulai bergulir sejak 2022, setelah Kejati Bali menemukan indikasi pungutan SPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri yang nilainya tak wajar dan melanggar aturan.




(dpw/gsp)

Hide Ads