Hotman Sebut Kasus SPI Unud Salah Sasaran

Denpasar

Hotman Sebut Kasus SPI Unud Salah Sasaran

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 21 Nov 2023 17:52 WIB
Hotman Paris HutapeaΒ di Kopi Johny, Kuta, Badung, Bali, Senin (20/11/2023). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Hotman Paris HutapeaΒ di Kopi Johny, Kuta, Badung, Bali, Senin (20/11/2023). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, menyebut perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), salah sasaran. Hotman menyebut jaksa sudah salah kaprah dalam membuat dakwaan atas perkara tersebut.

"Ada temuan baru bahwa (kasus dugaan korupsi SPI Unud) salah orang. Jadi, (tuduhan) di dalam surat dakwaan sudah salah orang," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Selasa (21/11/2023).

Karenanya, pengacara nyentrik itu meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Antara. Hotman menyatakan telah menyerahkan bukti berupa salinan SPI dari 40-an lebih perguruan tinggi negeri se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon kepada pengadilan agar (Antara) ditangguhkan penahanannya segera. Kasihan ini Pak Rektor. Jadi, dakwaan ini benar-benar salah orang, salah kaprah, dan amburadul semuanya," ungkap Hotman.

Menurutnya, saat dugaan korupsi SPI yang disebut sudah terjadi saat seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2018, Antara menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik di Unud. Padahal, urusan SPI merupakan kewenangan wakil rektor II bidang keuangan.

Hotman juga menduga bahwa eks Rektor Unud Raka Sudewi terlibat di dalam SPI. Sebab, program SPI di Unud sejak 2018 itu didasari Surat Keputusan (SK).

"Ternyata, perkara SPI, itu bukan kewenangan Wakil Rektor I (Bidang Akademik). Tapi kewenangan Wakil Rektor II (Bidang Keuangan). Baru ketahuan sekarang. Nah, seharusnya Rektor Unud sebelumnya (Rektor Unud sebelum Antara) dan Wakil Rektor II yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, Antara membantah keterlibatannya atas program SPI di Unud yang berjalan sejak 2018. Menurutnya, saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik yang sama sekali tidak memiliki kewenangan mengurus SPI.




(nor/dpw)

Hide Ads