Dana Rp 2,9 M Tak Bisa Ditarik, Manajer Koperasi Dilaporkan ke Polda Bali

Dana Rp 2,9 M Tak Bisa Ditarik, Manajer Koperasi Dilaporkan ke Polda Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 16:02 WIB
Nasabah Koperasi Werdhi Sedana menggeruduk Polda Bali guna melaporkan manajer karena tidak bisa menarik dana. (Dok. tim pelapor)
Foto: Nasabah Koperasi Werdhi Sedana menggeruduk Polda Bali guna melaporkan manajer karena tidak bisa menarik dana. (Dok. tim pelapor)
Denpasar -

Manajer Koperasi Werdhi Sedana berinisial IWT dilaporkan oleh sembilan orang nasabah ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. IWT dilaporkan karena sembilan orang nasabah tidak bisa menarik dananya di koperasi yang mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

"Sembilan orang ini tidak bisa mencairkan atau menarik dana tabungan mereka, deposito, dan ada arisan motor," kata kuasa hukum sembilan orang nasabah Koperasi Werdhi Sedana, I Putu Agus Putra Sumardana di Polda Bali, Jumat (10/11/2023).

Sumardana mengungkapkan jika perkara nasabah yang tidak dapat menarik dananya di Koperasi Werdhi Sedana bermula saat pandemi COVID-19. Sejak saat itu, sembilan orang nasabah tidak bisa mencairkan atau menarik dana berupa deposito maupun arisan motor di koperasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para nasabah sudah somasi IWT, tapi tidak membuahkan hasil. Nasabah yang tak kunjung bisa menarik dananya lalu memutuskan untuk melaporkan perkara yang dialami ke Polda Bali.

Pelaporan dilakukan karena IWT diduga telah melakukan penyalahgunaan atau pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana perbankan atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nasabah juga berencana menempuh hukum perdata atas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Awalnya kami tempuh pidana dulu ya (dengan) melakukan pelaporan di Polda Bali pada hari ini. Jumlah kerugian dari nasabah ada sembilan orang ya, kurang lebih Rp 2,9 miliar, masih dilakukan penghitungan secara pasti oleh penyidik Polda," ungkapnya.

Sumardana menyebut masih ada korban lain yang tidak bisa menarik dananya selain sembilan orang tersebut. Informasi itu dia dapatkan dari para kliennya.

Nasabah lain yang turut tidak bisa menarik dananya dari koperasi yang berada di Banjar Cengkok, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, itu hingga kini belum mau melapor. Sementara, sembilan orang ini berinisiatif melapor karena salah satu korban tergabung dalam tim khusus (timsus) penyelamatan Koperasi Werdhi Sedana.

"Menurut penuturan dari klien kami bahwa korbannya kan bukan hanya mereka, tapi yang mengadu baru sembilan. Karena ada klien kami yang adalah tim khusus penyelamat koperasi sehingga dia mengetahui dari awal permasalahan ini," ungkap Sumardana.

Pengacara asal Kabupaten Klungkung itu mengungkapkan para kliennya sudah lama menjadi nasabah Koperasi Werdhi Sedana, yakni sebelum COVID-19. Mereka menjadi nasabah karena bujuk rayu atau sebagai anggota banjar setempat.

Menurutnya, Koperasi Werdhi Sedana awalnya memang badan usaha milik banjar setempat. Maka dari itu, pengurus dan anggotanya banyak berasal dari banjar di sana.

"Nah menurut keterangan dari klien kami, korbannya pun banyak dari banjar di sana yang dananya belum bisa ditarik ya. Tapi yang melapor sembilan orang yang sekarang yang saya tangani," jelasnya.

Kerugian yang dialami oleh sembilan orang klien Sumardana beraneka ragam. Ada yang rugi Rp 300 juta, Rp 600 juta hingga Rp 800 juta. Namun yang pasti, total kerugian kesembilan orang yang melapor mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

Menurut Sumardana, IWT beralasan nasabah tidak bisa ditarik karena kredit macet. Alasan tersebut tidak bisa serta-merta diterima oleh para nasabah. Mereka pun telah mencari tim audit eksternal guna mengetahui akar masalah keuangan Koperasi Werdhi Sedana.

Tim audit eksternal ini dapat dicari setelah para nasabah yang tidak bisa menarik dana membentuk timsus penyelamatan Koperasi Werdhi Sedana. Timsus inilah yang akhirnya mengambil langkah agar Koperasi Werdhi Sedana diaudit secara eksternal.

"Kami sudah punya hasil audit ya bahwa ada penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan SOP. Misalnya yang nasabah kredit itu berbeda nama agunannya atau ada yang agunannya milik bersama di tengah sehingga sulit eksekusi jadinya atau ada yang tanpa ragunan juga ada," tuturnya.

"Menurut hasil audit kan itu tidak wajar sehingga ada dugaan penggelapan atau (tindak pidana) Undang-Undang Perbankan. Masih dicari sama penyidik, karena penyidik masih memeriksa apakah ini wilayah Krimum atau Krimsus. Kalau perbankan kan krimsus," jelas Sumardana.

Di sisi lain, Sumardana juga mengungkap jika ini bukan pertama kali Koperasi Werdhi Sedana dilaporkan ke Polda Bali. Pelaporan sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun bukan oleh kliennya. Pelaporan sebelumnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sumardana tidak mengetahui alasan pelaporan sebelumnya dapat selesai secara kekeluargaan. Ia juga belum mengetahui nasabah yang melaporkan tersebut dapat menarik dananya atau tidak.

"(Apakah nasabah yang melaporkan sebelumnya dapat menarik dana) ya itu nggak tahu, baru tadi dibuka sama penyidik oh ini sudah pernah dilaporkan. Sudah selesai kekeluargaan," terangnya.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads