Nikita Mirzani Mawardi diduga menjadi korban penipuan jual-beli tanah di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Akibatnya, aktris berusia 37 tahun itu disebut mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Lantas, bagaimana duduk perkara kasus penipuan yang dialami Nikita Mirzani?
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,32 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (3/11/2023).
Jansen menjelaskan Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu diserahkan pada 18 Oktober 2023 melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Adapun pihak yang dilaporkan yakni perempuan berinisial J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jansen, Nikita Mirzani awalnya dihubungi oleh J sekitar Agustus 2023 dan menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Canggu. Tanah yang ditawarkan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.
Nikita Mirzani dan J akhirnya sepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah dengan harga Rp 375 juta per are. Keduanya juga bersepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah seluas 15 are.
Atas permintaan pelapor, Nikita pun melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bank. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening milik seorang laki-laki berinisial NSW.
Hanya saja, Nikita tak langsung membayar secara keseluruhan tanah 15 are yang hendak dibeli tersebut. Ia hanya membayarkan Rp 1,32 miliar dengan sisa pembayaran Rp 2,805 miliar.
Menurut Jansen, terlapor tiba-tiba menaikkan harga tiga kali lipat saat Nikita hendak melunasi pembayaran tanah tersebut. "Sehingga di sana korban merasa keberatan dan meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan," ungkap Jansen.
Namun, Jansen melanjutkan, J tidak mau mengembalikan uang yang dibayarkan Nikita Mirzani. J berdalih uang tersebut sudah dibayarkan.
"Melalui kuasa hukum korban mengirimkan somasi, namun sampai dengan saat ini terlapor tidak mengembalikan uang korban," tandas Jansen.
Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi
Sebelumnya, Nikita Mirzani diperiksa oleh Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis (2/11/2023). Ia datang memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 15.15 Wita ditemani beberapa orang di sampingnya.
"(Diperiksa) sebagai saksi korban," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, Kamis.
Endang mengatakan Nikita Mirzani diminta keterangan terkait penipuan dana pembelian tanah di Desa Canggu. Endang menyebut luas tanah yang hendak dibeli Nikita mencapai 15 are atau 1.500 meter persegi.
Endang menyebut Nikita telah melaporkan kasus dugaan penipuan itu melalui kuasa hukumnya. "(Nikita Mirzani) jadi korban, di mana laporan dikuasakan kepada kuasa hukumnya atau lawyer-nya," ungkap Endang.
(iws/gsp)