5 Tersangka Investasi Bodong PT DOK Belum Ditahan Polda Bali

5 Tersangka Investasi Bodong PT DOK Belum Ditahan Polda Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 07 Nov 2023 17:37 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali belum menahan lima tersangka baru dalam perkara investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Polisi menyebut bahwa penahanan masih dalam proses.

"Belum (ditahan), masih berproses," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Selasa (7/11/2023).

Para tersangka baru yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudiartho, I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra. Total ada enam tersangka dalam kasus tersebut termasuk I Nyoman Tri Dana Yasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima tersangka yang baru ditetapkan berstatus sebagai pendiri dan komisaris PT DOK. Mereka membantu menjalankan kegiatan investasi ilegal dan turut mencari dan menerima dana dari investor serta mendapatkan pembagian hasil.

Sementara I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pendiri, trader serta direktur PT DOK. Pria yang kerap disapa Mang Tri itu saat ini sudah divonis tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan.

ADVERTISEMENT

Keenam tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Jansen mengatakan perkara investasi bodong PT DOK sesuai Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/41/I/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 24 Januari 2023. Pelapornya yakni I Ketut Sudiarta Antara selaku korban dan kuasa korban lainnya sebanyak 386 orang.

Ratusan korban yang diidentifikasikan oleh polisi mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat terjerat investasi bodong PT DOK. "Total kerugian sebesar Rp 33,16 miliar untuk 387 orang," jelas mantan Kapolresta Denpasar itu.

Jansen menegaskan sudah ada sebanyak 28 orang perwakilan korban yang diperiksa dalam penanganan investasi bodong PT DOK.

Selain itu, Polda Bali juga memeriksa Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Bali.




(dpw/hsa)

Hide Ads