- 1. Lima Pelajar SMP-SMA Perkosa Anak SD di Buleleng
- 2. Siswi SMP di Bima Diperkosa 2 Teman di Semak-semak
- 3. Sopir Angkot Perkosa Siswi SMA Siang Bolong
- 4. Lansia Perkosa Keponakan 5 Tahun
- 5. Istri Jadi TKW di Malaysia, Suami Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil
- 6. Gadis Bisu Diperkosa Sepupu Berulang Kali di Dalam Hutan
Dalam sepekan terakhir sejumlah kasus pemerkosaan yang terjadi di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian pembaca detikBali. Beberapa korban adalah anak di bawah umur.
Ironinya, para pelaku juga masih remaja dan berstatus pelajar. Mereka bahkan memerkosa korban secara bergilir. Korban adalah teman mereka sendiri.
Selain remaja, pemerkosaan juga kerap dilakukan oleh orang dekat. Para pelaku yang seharusnya menjadi pelindung anak dari tindakan jahat, malah menjadi pemerkosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembaca setia detikBali, berikut rangkuman peristiwa pemerkosaan yang menjadi sorotan detikBali dalam sepekan terakhir.
1. Lima Pelajar SMP-SMA Perkosa Anak SD di Buleleng
Lima pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Mereka diduga memerkosa seorang siswi kelas 6 SD.
Kelima pelajar itu dilaporkan ke polisi pada Kamis (12/10/2023). Terduga pelaku terdiri dari empat pelajar SMS dan seorang pelajar SMA. Kelima terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya dalam waktu yang bersamaan di salah satu rumah di desa setempat.
"Empat terlapor melakukan persetubuhan, sedangkan satu terlapor melakukan pencabulan dengan mencium bibir korban. Ini dilakukan bersamaan," ungkap Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, Selasa (17/10/2023).
Mirisnya, kelima pelaku merupakan teman korban. Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan pemerkosaan terhadap siswi SD itu.
"Ini masih dalam penyelidikan, modusnya kami belum tahu," ungkapnya.
Yulio mengatakan polisi tidak akan melakukan upaya diversi terhadap para pelaku meskipun mereka masih berstatus di bawah umur. Hal itu karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari tujuh tahun.
"Nanti ada kemungkinan ditahan, tapi harus berdasarkan sistem peradilan anak," tandas Yulio.
2. Siswi SMP di Bima Diperkosa 2 Teman di Semak-semak
Seorang siswi SMP di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkosa oleh dua teman prianya di semak-semak. Perbuatan keji itu dilakukan pada Selasa lalu (17/10/2023).
Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengungkapkan pemerkosa itu masih remaja, yakni G (16) dan M (14). Dua remaja itu sudah ditangkap.
"Kami sudah amankan," tuturnya kepada detikBali, Jumat (20/10/2023).
Jufrin menuturkan pelajar itu mulanya diadang oleh kedua pemerkosa pada pukul 20.00 Wita. Kedua pria itu memaksa korban untuk mengikuti mereka, sedangkan teman korban diminta pulang seorang diri.
"Korban dan pelaku kemudian bonceng bertiga menuju pegunungan, tempat kejadian perkara (TKP)," papar Jufrin.
Siswi itu, Jufrin melanjutkan, diperkosa bergantian oleh kedua pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua pemerkosa itu meninggalkan korban. Adapun, korban baru ditemukan beberapa saat kemudian setelah dicari oleh teman-temannya.
Sesampai di rumah, siswi SMP itu menceritakan pemerkosaan tersebut kepada keluarganya. Kedua orang tua pelajar tersebut kemudian melaporkan perbuatan asusila itu pada Polres Bima Kota.
"Kasusnya masih lidik karena masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Jufrin.
3. Sopir Angkot Perkosa Siswi SMA Siang Bolong
Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RL ditangkap karena memerkosa siswi SMA, HAH (16). Aksi pemerkosaan itu dilakukan RL di rumah kerabatnya dengan modus mengajak makan siang.
"Modusnya pelaku membawa korban ke rumah kerabatnya dengan alasan makan siang bersama," ungkap Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, saat dihubungi detikBali, Selasa (17/10/2023).
Pemerkosaan ini terjadi di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Sabtu siang (14/10/2023). Kejadian itu bermula saat HAH sedang menunggu angkot untuk pulang ke rumah.
Pria berusia 23 tahun itu datang dan menawarkan tumpangan kepada korban, menggunakan angkot yang dikendarainya.
Setelah itu, korban diajak untuk berkeliling di seputaran Kota Kalabahi, Alor. Namun, saat korban meminta turun di tempat tujuan, pelaku malah menolak dan membawa HAH ke rumah salah satu kerabatnya untuk makan siang.
"Karena ketakutan, korban pun menuruti keinginan dan ajakan dari pelaku," tuturnya.
Seusai makan siang, Yames melanjutkan, RL langsung mengajak korban ke kamar, lalu memerkosanya. Dia mengancam korban agar tak berteriak dan melaporkan kejadian itu kepada orang tua.
Setelah aksi pemerkosaan itu, HAH langsung melaporkan kepada kakeknya. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandas Iptu Yames.
4. Lansia Perkosa Keponakan 5 Tahun
Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa oleh pamannya sendiri. Pria lanjut usia (lansia) berumur 65 tahun ini berpura-pura mengajak korban tidur siang sebelum memerkosanya.
"Pelaku mengajak korban untuk tidur siang di rumahnya. Setelah itu dia langsung mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada detikBali, Selasa (17/10/2023).
Pelaku adalah BB yang merupakan paman kandung korban. Saat itu, Rabu (11/10/2023), BB mengajak korban tidur siang di rumahnya, karena rumah mereka bersebelahan.
Kondisi rumah yang sedang sepi langsung dimanfaatkan pria tua itu untuk memerkosa korban. Dia mengancam bocah lima tahun itu agar tak menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
"Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban mengadu ke ibunya karena merasakan sakit di bagian kemaluannya," tuturnya.
Ibu anak itu langsung melapor ke Polres Alor. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap lansia bejat itu.
"Pelaku sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan di sel Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
5. Istri Jadi TKW di Malaysia, Suami Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil
Polres Flores Timur menangkap MPM karena diduga memerkosa anak tirinya NTM. Pria asal Desa Bahinga, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu memerkosa NTM berkali-kali hingga perempuan berusia 17 tahun itu hamil dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus M. La'a mengatakan MPM memerkosa NTM sebanyak enam kali, sejak Januari sampai Agustus 2023. "Korban diancam dibunuh kalau melaporkan pemerkosaan tersebut," kata Lasarus kepada detikBali, Jumat (20/10/2023).
Pemerkosaan itu terbongkar setelah keluarga NTM, pada September 2023, mendapat informasi pelajar tersebut tengah hamil. NTM mulanya sempat berkelit, tapi keluarga membawanya ke dokter di Larantuka.
"Setelah diperiksa oleh dokter, didapati korban (NTM) hamil," ujar Lasarus.
MPM, Lasarus melanjutkan, memerkosa anak tirinya itu karena tak kuat menahan berahi. Istri MPM bekerja di Malaysia sejak Februari 2022.
MPM, Lasarus menambahkan, sudah ditahan di Polres Flores Timur. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
6. Gadis Bisu Diperkosa Sepupu Berulang Kali di Dalam Hutan
Nasib pilu dialami B, gadis tuna wicara atau bisu di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Gadis berusia 18 tahun itu diperkosa berulang kali di dalam hutan oleh sepupunya sendiri.
Pria bejat itu adalah DN. Dia telah ditangkap polisi pada Rabu malam, 18 Oktober 2023.
"(Pelaku) sudah kami amankan tadi malam atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara," kata Iptu Joel kepada detikBali, Kamis (19/10/2023).
B awalnya diperkosa pertama kali pada 6 Juni 2023. Saat itu, DN mengajak B ke dalam Hutan Oelamasi, Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen lalu diancam dan diperkosa.
Tak puas cuma sekali, DN lantas terus-terusan mendatangi B ke rumahnya. Gadis penyandang disabilitas itu lagi-lagi diajak masuk ke hutan, lalu diperkosa.
Gadis bisu itu hendak berteriak, namun tak bisa. Lehernya dicekik dan mulutnya ditutup. Tak sampai di situ, DN juga mengancam B akan membunuhnya dengan parang.
Korban baru mengadu kepada orang tuanya pada 17 Juli lalu, karena sudah tak tahan diperkosa berulang kali oleh sepupunya.
"Sehingga korban didampingi oleh LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas PPPA TTS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS," ungkap Joel.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. DN sempat dipanggil dua kali, namun selalu mangkir.
Polisi kemudian bergerak untuk menangkapnya. Dia ditangkap di kebun dan ditetapkan sebagai tersangka. DN terancam hukuman 15 tahun akibat aksi bejatnya itu.
(dpw/hsa)