Nasib pilu dialami B, gadis tuna wicara atau bisu di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Gadis berusia 18 tahun itu diperkosa berulang kali di dalam hutan oleh sepupunya sendiri.
Pria bejat itu adalah DN. Dia telah ditangkap polisi pada Rabu malam, 18 Oktober 2023.
"(Pelaku) sudah kami amankan tadi malam atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara," kata Iptu Joel kepada detikBali, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
B awalnya diperkosa pertama kali pada 6 Juni 2023. Saat itu, DN mengajak B ke dalam Hutan Oelamasi, Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen lalu diancam dan diperkosa.
Tak puas cuma sekali, DN lantas terus-terusan mendatangi B ke rumahnya. Gadis penyandang disabilitas itu lagi-lagi diajak masuk ke hutan, lalu diperkosa.
Gadis bisu itu hendak berteriak, namun tak bisa. Lehernya dicekik dan mulutnya ditutup. Tak sampai di situ, DN juga mengacam B akan membunuhnya dengan parang.
Korban baru mengadu kepada orang tuanya pada 17 Juli lalu, karena sudah tak tahan diperkosa berulang kali oleh sepupunya.
"Sehingga korban didampingi oleh LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas PPPA TTS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS," ungkap Joel.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. DN sempat dipanggil dua kali, namun selalu mangkir.
Polisi kemudian bergerak untuk menangkapnya. Dia ditangkap di kebun dan ditetapkan sebagai tersangka. DN terancam hukuman 15 tahun akibat aksi bejatnya itu.
(dpw/gsp)