Bejat! Istri Bekerja di Malaysia, Suami Perkosa Anak Tiri 6 Kali hingga Hamil

Flores Timur

Bejat! Istri Bekerja di Malaysia, Suami Perkosa Anak Tiri 6 Kali hingga Hamil

Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Jumat, 20 Okt 2023 10:41 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok.Detikcom
Flores Timur - Polres Flores Timur menangkap MPM karena diduga memerkosa anak tirinya NTM. Pria asal Desa Bahinga, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu memerkosa NTM berkali-kali hingga perempuan berusia 17 tahun itu hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus M. La'a mengatakan MPM memerkosa NTM sebanyak enam kali, sejak Januari sampai Agustus 2023. "Korban diancam dibunuh kalau melaporkan pemerkosaan tersebut," kata Lasarus kepada detikBali, Jumat (20/10/2023).

Pemerkosaan itu terbongkar setelah keluarga NTM, pada September 2023, mendapat informasi pelajar tersebut tengah hamil. NTM mulanya sempat berkelit, tapi keluarga membawanya ke dokter di Larantuka.

"Setelah diperiksa oleh dokter, didapati korban (NTM) hamil," ujar Lasarus.

MPM, Lasarus melanjutkan, memerkosa anak tirinya itu karena tak kuat menahan berahi. Istri MPM bekerja di Malaysia sejak Februari 2022.

MPM, Lasarus menambahkan, sudah ditahan di Polres Flores Timur. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads