Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus M. La'a mengatakan MPM memerkosa NTM sebanyak enam kali, sejak Januari sampai Agustus 2023. "Korban diancam dibunuh kalau melaporkan pemerkosaan tersebut," kata Lasarus kepada detikBali, Jumat (20/10/2023).
Pemerkosaan itu terbongkar setelah keluarga NTM, pada September 2023, mendapat informasi pelajar tersebut tengah hamil. NTM mulanya sempat berkelit, tapi keluarga membawanya ke dokter di Larantuka.
"Setelah diperiksa oleh dokter, didapati korban (NTM) hamil," ujar Lasarus.
MPM, Lasarus melanjutkan, memerkosa anak tirinya itu karena tak kuat menahan berahi. Istri MPM bekerja di Malaysia sejak Februari 2022.
MPM, Lasarus menambahkan, sudah ditahan di Polres Flores Timur. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(gsp/dpw)