Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa oleh pamannya sendiri. Pria lanjut usia (lansia) berumur 65 tahun ini berpura-pura mengajak korban tidur siang sebelum memerkosanya.
"Blasius mengajak korban untuk tidur siang di rumahnya. Setelah itu dia langsung mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada detikBali, Selasa (17/10/2023).
Pelaku adalah BB yang merupakan paman kandung korban. Saat itu, Rabu (11/10/2023), BB mengajak korban tidur siang di rumahnya, karena rumah mereka bersebelahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi rumah yang sedang sepi langsung dimanfaatkan pria tua itu untuk memerkosa korban. Dia mengancam bocah lima tahun itu agar tak menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
"Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban mengadu ke ibunya karena merasakan sakit di bagian kemaluannya," tuturnya.
Sang ibu, FSS (31) langsung mencecar anaknya dengan sejumlah pertanyaan. Dia kemudian mengaku telah diperkosa pamannya.
Ibu anak itu langsung melapor ke Polres Alor. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap lansia bejat itu.
"Pelaku sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan di sel Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Yames mengungkapkan barang bukti berupa pakaian korban dan baju pelaku juga sudah diamankan. Polisi juga sedang berkoordinasi dengan instansi lain untuk pemulihan mental dan psikis dari korban. Sebab, korban masih trauma.
"Hak-hak korban seperti pendampingan, pemulihan mental, termasuk ganti rugi korban sedang kami koordinasikan dengan LPSK RI," imbuhnya.
BB sendiri dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(dpw/iws)