Staf Universitas Udayana (Unud) I Made Yusnantara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (20/10/2023). Dia menjalani sidang atas perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Insititusi (SPI).
Selama sidang, Yusnantara didakwa dengan sejumlah tuduhan. Dia didakwa bersama-sama Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Unud Raka Sudewi, dan staf Unud Nyoman Putra Sastra, telah memungut biaya SPI dari calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
Padahal, SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud. Dakwaan lainnya, I Ketut Budiartawan (staf Unud) dan Yuanantara didakwa memungut SPI dari 1.796 orang calon mahasiswa dengan besaran yang sudah ditentukan, meski belum lulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Yusnantara, Yanuar Siregar, mengatakan narasi di dalam dakwaan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dia menyebut kliennya hanya menjalankan tugas sebagai sekretaris penerimaan mahasiswa baru, meneruskan tabel yang isinya daftar program studi, dan besaran SPI yang harus dibayar calon mahasiswa.
"Klien kami itu bukan membuat (tabel SPI). Tapi meneruskan (dari manajemen kampus ke calon mahasiswa). Jadi, isinya jurusan apa saja, besarnya (nilai) SPI, dan fakultas apa saja yang kena SPI," kata Yanuar kepada detikBali, Sabtu (21/10/2023).
Ditanya apakah sudah mengajukan argumen tersebut saat sidang dakwaan, Yanuar mengaku belum. Dia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi apapun atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.
Yanuar berencana semua materi dan argumen sanggahan terhadap Yusnantara saat agenda sidang pembelaan atau pada pokok perkara. "Nanti di persidangan, kami ikuti dahulu prosesnya. Kalau nanti prosesnya ternyata cenderung 'mengkambinghitamkan' (Yusnantara) akan kami buka semua," kata Yanuar.
Menurutnya, Yusnantara sejatinya tidak berada di dalam lingkaran persekongkolan antara Antara, Sastra, dan Raka Sudewi. Begitu pula di dalam dakwaan Yusnantara, yang menurutnya justru lebih sering menyebut nama Antara, Sudewi, dan Sastra.
Sebelumnya, tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Jumat (20/10/2023) terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri untuk membayar uang pangkal. Yusnantara saat itu menjabat sebagai sekretaris penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
Yusnantara juga didakwa telah memaksa calon mahasiswa dari jalur mandiri untuk membayar SPI.
"Telah memaksa 1.796 orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana untuk membayar SPI," kata pimpinan JPU Dino Kriesmiardi saat persidangan.
(nor/nor)