Pengacara Anggap Rektor Antara Tak Berwenang Luluskan Mahasiswa

Denpasar

Pengacara Anggap Rektor Antara Tak Berwenang Luluskan Mahasiswa

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 21 Okt 2023 22:04 WIB
I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di PN Tipikor atas kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kamis (19/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di PN Tipikor atas kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kamis (19/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Nyoman Putra Sastra menguak fakta baru. Sastra adalah Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud pada seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022.

Jaksa penuntut umum membeberkan percakapan Whatsapp antara Rektor nonaktif Unud I Nyoman Gde Antara dengan Sastra. Isinya, perintah Antara kepada Satra untuk meloloskan calon mahasiswa titipan yang sejatinya tidak lulus ujian.

Tim pengacara Gde Antara, Agus Saputra, mengaku belum dapat berkomentar banyak tentang fakta di persidangan tersebut. Agus mengaku belum mendapat dakwaan semenjak sidang perkara dugaan korupsi Kamis (19/10/2023) dengan Antara sebagai terdakwa ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitannya dengan Pak Antara ini, kami belum baca dakwaan. Jadi, kalau saya mengomentari sesuatu yang belum dibacakan, nanti salah. Dan (fakta percakapan Antara dan Sastra) bukan perkaranya Antara," kata Agus kepada detikBali, Sabtu (21/10/2023).

Di sisi lain, Agus mengaku percakapan via Whatsapp dengan Sastra tersebut terjadi ketika Antara menjabat sebagai wakil rektor Unud dan ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun angkatan 2018 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

Selama itu, Raka Sudewi yang menjabat sebagai Rektor Unud. Sehingga, Agus menganggap kliennya tidak punya kuasa mengutak-atik siapa calon mahasiswa yang lulus dan yang tidak.

"Ada yang lebih berwenang (selain Antara) untuk menentukan kelulusan atau ketidaklulusan (calon mahasiswa)," kata Agus.

Selain itu, Agus menduga kliennya sengaja menggonta-ganti calon mahasiswa yang seharusnya lulus jadi tidak lulus karena sistem penerimaannya sendiri. Menurutnya, ada calon mahasiswa yang mendaftar pada seleksi bersama (SB) dan juga jalur mandiri.

Ketika calon mahasiswa dinyatakan lulus dan diterima kuliah di Unud melalui jalur SB, maka mahasiswa tersebut akan memilih untuk tidak melanjutkan proses penerimaan calon mahasiswa pada jalur mandiri. Ketika itulah, Agus meyakini kliennya langsung mengganti dengan mahasiswa lain.

"Setahu saya, ketika dia mendaftar jalur SB, (jalur) mandiri dia juga ikutan. Saat jalur SB belum keluar (pengumuman) kelulusannya, dia ikut di jalur mandiri. Nah, kalau sudah lulus SB, nggak mungkin dia bayar ikut jalur mandiri. Pasti ambil yang gratis (jalur SB)," jelasnya.

Ketika keterisian jalur mandiri berkurang karena ada calon mahasiswa yang lulus dan memilih jalur SB, maka kekosongan tersebut dapat diisi dengan calon mahasiswa lain. Agus menegaskan, hal itu wajar karena merupakan statuta Unud.

"Itu hal biasa, yang situasional. Di mana ada suatu ruang kosong untuk digantikan. Bahkan ada prodi-prodi yang kekurangan mahasiswa, itu bisa dibenarkan. Itu ada di dalam kebijakan statuta (Unud). Jadi, dimungkinkan. Tetapi, keputusan tetap di tangan rektor," imbuhnya.

Masih soal fakta percakapan Whatsapp yang dipaparkan oleh jaksa, Agus menduga masih banyak lagi isinya. Dia mengaku mengetahui surat dakwaan untuk kliennya yang cukup tebal.

Sebelumnya diberitakan, jaksa membeberkan secara detail bahwa percakapan itu terjadi dalam kurun waktu 2020. Saat itu, Putra Sastra melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Antara terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan Maba jalur mandiri Unud.

JPU mengungkapkan Prof. Antara mengirimkan pesan WhatsApp dengan kata 'Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lulus SB'. Pesan itu dikirimkan Prof Antara pada 17 Agustus 2020 pukul 19:22:03 Wita.

Selanjutnya pada pukul 19:23:42 Wita Prof Antara mengirimkan pesan WhatsApp kepada Putra Sastra yang isinya 'Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt'. Putra Sastra lalu membalas pesan WhatsApp tersebut dengan berkata "Nggih Prof" pukul 19:23:52 Wita.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads