Disidang Perkara Dugaan Korupsi SPI, Antara Minta Dukungan Warga Unud

Denpasar

Disidang Perkara Dugaan Korupsi SPI, Antara Minta Dukungan Warga Unud

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 19 Okt 2023 10:48 WIB
I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di PN Tipikor atas kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kamis (19/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di PN Tipikor atas kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kamis (19/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan (24/10/2023) karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.

Pantauan detikBali, Kamis (19/10/2023), Antara sudah terlihat menghadiri PN Tipikor dan menunggu waktu sidang sejak pukul 09.00 Wita di ruang tahanan. Tak banyak komentar yang terlontar dari Antara selama menunggu sidang yang akhirnya ditunda tersebut.

Dia hanya meminta dukungan dari semua civitas akademika atau warga Unud agar proses hukumnya cepat selesai. Selebihnya, Antara mengaku menghormati proses hukum yang dijalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta doa restu dari civitas akademika dan masyarakat. Mudah-mudahan cepat selesai," kata Antara.

Kuasa hukum Antara, Nyoman Sukandia, mengatakan pihaknya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada majelis hakim. Pengajuannya, menunggu sidang dakwaan digelar pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau sidang sudah dibuka, dakwaan dibacakan, barulah surat (penangguhan penahanan) kami ajukan. Untuk saat ini, kami belum dapat bicara banyak," jelas Sukandia.

Ditanya apakah sudah menyiapkan argumen untuk menyanggah dakwaan jaksa, Sukandia mengaku belum siap. Pihaknya baru saja menerima surat dakwaan dari jaksa dan belum sempat dipelajari.

Untuk diketahui, Antara bukan satu-satunya terdakwa di dalam perkara tersebut. Ada tiga staf Unud yang terlibat, yakni Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara, yang akan menjalani sidang Jumat (20/10/2023).

Antara dan tiga stafnya telah menyandang status tersangka sejak Maret lalu. Mereka akhirnya ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan sejak Senin (9/10/2023).

Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud.

Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri.

Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.




(nor/dpw)

Hide Ads