Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa I Nyoman Gde Antara, ditunda hingga Selasa pekan depan (24/10/2023). Adapun alasan penundaan sidang karena salah satu majelis hakim yang akan memimpin sidang berhalangan hadir.
"Ya, (sidangnya) ditunda. Karena salah satu majelis hakim ad hoc tipikor (tindak pidana korupsi) ada kedukaan. Jadi, karena hakimnya nggak lengkap," kata Nyoman Sukandia, selaku tim pengacara Antara di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (19/10/2023).
Atas penundaan tersebut, Sukandia dan tim pengacara lainnya belum dapat berbuat banyak. Argumen sanggahan juga belum disiapkan karena memang dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum sempat dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dakwaan juga baru kami terima. Belum kami pelajari," jelas Sukandia.
Meski begitu, Sukandia dan tim pengacara lain berencana mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Antara. Pengajuan suratnya baru dapat dilakukan setelah sidang dakwaan atau sidang perdananya sudah digelar.
"(Surat penangguhan penahanan) nanti, kalau sidang sudah dibuka dan dakwaan dibacakan. Untuk saat ini kami belum dapat banyak berkomentar," katanya.
Sementara, JPU Agung Wisnhu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan dakwaan. Dia menegaskan bahwa surat dakwaan sudah siap dan tidak ada revisi apapun.
"Pihak jaksa sudah siap. Untuk dakwaan hari ini sudah siap kami bacakan. Hanya, anggota majelis ada yang tertimpa kedukaan. Kemudian, bacaan dakwaan memang harus dihadiri majelis hakim secara lengkap," kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) sudah rampung. Artinya, perkara yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya sudah didaftarkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
Rektor Antara dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Kamis (19/10/2023). Sedangkan, tiga staf Unud yang terlibat, yakni Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara, akan menjalani sidang keesokan harinya.
(nor/dpw)