Lima hakim tindak pidana korupsi (tipikor) akan memimpin sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
Agus Akhyudi ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dengan anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. Sidangnya sendiri akan digelar Kamis (19/10/2023), dengan terdakwa mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.
"Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara. Susunan majelis, Agus Akhyudi, Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. Penetapan hari sidang, Kamis 19 Oktober 2023," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemilihan lima hakim tipikor tersebut karena telah memenuhi persyaratan. Yakni, hakim ad hoc yang telah bersertifikat tipikor. Selain itu, lima hakim tersebut telah menerima surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) untuk memimpin sidang tersebut.
"Syarat yang utama hakim karier yang sudah memiliki sertifikat hakim tipikor. Kemudian, sudah ada SK untuk menyidangkan perkara korupsi dari MA. Demikian juga untuk hakim ad hoc yang sudah bersertifikat ad hoc tipikor," kata Astawa.
Antara bukan satu-satunya terdakwa pada perkara tersebut. Ada tiga staf lagi yang juga akan disidang pada Jumat (20/10/2023). Mereka adalah Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
Sudah ada hakim yang nanti juga akan memimpin sidangnya. Ada Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih serta anggota majelis Gede Putra Astawa dan Nelson yang akan memimpin sidang terhadap Sastra, Yusnantara dan Budiartawan.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan korupsi SPI Unud sudah rampung. Artinya, perkara yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya sudah didaftarkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
(dpw/iws)