Banding, WN Ukraina Pemilik KTP Bali Ilegal Divonis Lebih Berat

Banding, WN Ukraina Pemilik KTP Bali Ilegal Divonis Lebih Berat

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 22 Sep 2023 16:18 WIB
WN Suriah dan Ukraina Rodion Krynin dan Muhammad Zghaib Bin Nizar menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan kasus KTP palsu. (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: WN Suriah dan Ukraina Rodion Krynin dan Muhammad Zghaib Bin Nizar. (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dua warga negara asing (WNA) tersangka kasus kartu tanda penduduk (KTP) ilegal dijatuhi vonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar di tingkat banding. Mereka adalah Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah dan Rodion Krynin asal Ukraina.

Vonis untuk Nizar tidak berubah, setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar juga divonis dua tahun. Sedangkan, Rodion dihukum lebih berat. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman setahun delapan bulan penjara.

"Terdakwa Rodion Krynin pidananya dinaikkan menjadi dua tahun. Nizar, dikuatkan pidana penjara dua tahun," kata Humas PT Denpasar Sumino kepada detikBali, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumino mengatakan majelis hakim menaikkan hukuman Rodion dengan pertimbangan dia terbukti ingin membeli aset dan ingin berbisnis properti di Bali. Padahal, hal itu adalah larangan bagi warga negara asing.

Sedangkan untuk Nizar, majelis makim menyatakan bahwa putusan dari Pengadilan Tipikor sudah tepat. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Nizar dikuatkan pidana penjara dua tahun dengan pertimbangan hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat benar. Sedangkan Rodion, terdakwa ingin membeli aset dan berbisnis properti di Bali. Hal tersebut merupakan larangan bagi warga negara asing," kata Sumino.

Haryadi, selaku penasihat hukum Nizar dan Rodion menyatakan masih mempertimbangkan putusan dari PT Denpasar atas kliennya tersebut. Rencananya dia akan mengajukan kasasi, selambat-selambatnya pekan depan.

"Pertimbangan untuk Nizar dan Rodion kami pikir-pikir dahulu. Kemungkinan akan kasasi. Nah mungkin, minggu depan, keputusan bakal kasasi atau tidaknya. Tapi kemungkinan besar, (akan ajukan) kasasi," kata Haryadi.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan kasasi untuk kliennya. Pertama, dia menganggap kliennya hanya korban dari Nur Kasinayati yang malah membuatkan KTP dengan cara yang ilegal.

"Karena mereka bukan orang Indonesia. Hukumnya di Indonesia nggak tahu. Juga, mereka ngga tahu proses hukumnya," jelasnya.

Alasan kedua, Haryadi mengaku telah menerima surat dari Kedutaan Suriah. Isi suratnya menyatakan Nizar tidak melakukan kesalahan apapun.

Namun, lanjutnya, majelis makim memutuskan untuk mengesampingkan surat tersebut.

"Kami sudah dikirimi surat dari Embassy Suriah, bahwa warga negaranya tidak melakukan kesalahan. Tapi majelis hakim PT Denpasar, mengesampingkan dahulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Muhammad Zghaib Bin Nizar hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, Rodion Krynin divonis setahun delapan bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan pidana sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan penjara," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi kepada Nizar di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/8/2023).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan penjara dan pidana sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan penjara," kata Agus kepada Rodion.

Menurut Agus, hal yang memberatkan Nizar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang memberatkan Rodion secara tidak langsung menyogok untuk membuat KTP.

Dengan itu, hakim ketua menilai Nizar dan Rodion terbukti melanggar pasal pada dakwaan pertama. Yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsa/dpw)

Hide Ads