Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Muhammad Zghaib Bin Nizar hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, Rodion Krynin divonis setahun delapan bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan pidana sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan penjara," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi kepada Nizar di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/8/2023).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan penjara dan pidana sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan penjara," kata Agus kepada Rodion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, hal yang memberatkan Nizar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang memberatkan Rodion secara tidak langsung menyogok untuk membuat KTP.
Dengan itu, hakim ketua menilai Nizar dan Rodion terbukti melanggar pasal pada dakwaan pertama. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan, hal yang meringankan kedua terdakwa tidak mengerti hukum di Indonesia. Selain itu, keduanya dinyatakan tidak pernah dihukum dengan kasus yang sama atau berbeda.
"Terdakwa tidak mengerti hukum di Indonesia. Dan tidak pernah dihukum," kata Agus.
Atas vonis tersebut, Nizar dan Rodion menyatakan banding. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir. Karena kami harus laporan dahulu ke atasan," kata JPU Catur Rianita Dharmawati.
Diberitakan sebelumnya, selain dua orang asing tersebut, ada tiga orang yang sudah menerima vonis dari pengadilan. I Ketut Sudana divonis 2 tahun, sedangkan, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono divonis masing-masing satu tahun penjara.
Kasus tersebut mencuat setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023. Nizar dan Rodion yang merupakan warga negara Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia dengan dokumen palsu. Buntut kasus tersebut, Nizar dan Rodion ditahan hingga KTP diblokir.
(irb/gsp)