Niat mendapat keringanan hukuman, dua warga yang terlibat kasus penerbitan KTP ilegal malah dihukum lebih berat di tingkat banding. Nur Kasinayati Marsudiyono dan I Wayan Sunaryo divonis dengan hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sebelumnya, Kasinayati dan Sunaryo dihukum setahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka kemudian mengajukan banding.
Tak hanya Nur dan Sunaryo, Pengadilan Tinggi juga telah menerbitkan putusan banding untuk I Ketut Sudana. Hasil putusannya, menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar atas Sudana, yakni tetap divonis dua tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Nur Kasinayati mengubah menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan Wayan Sunaryo mengubah menjadi dua tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi Denpasar Sumino dihubungi detikBali, Rabu (13/9/2023).
Adapun pertimbangan majelis hakim PT Denpasar terhadap Kasinayati bahwa, mengubah data kependudukan merupakan penyelundupan hukum, yang dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan mengancam stabilitas nasional.
Majelis hakim juga menilai bahwa bukti Kasinayati menerima uang imbalan sebesar Rp 5 juta. Hal itu menjadi pemberat masa hukuman dari PN Denpasar untuk Kasinayati.
Sementara itu, majelis hakim PT Denpasar menilai Sunaryo telah memanipulasi data dengan mengubah nama dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina dan Suriah menjadi Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi. Dua WNA itu adalah Muhammad Zghaib bin Nizar dan Rodion Krynin.
Karenanya, majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Sunaryo telah menyimpang dari perundang undangan. Sehingga, dapat membahayakan kedaulatan negara yang diakibatkan sikap dan perilaku Sunaryo.
"Sedangkan I Ketut Sudana dikuatkan dengan pertimbangan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar terhadap kesalahan terdakwa," kata Sumino
Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, belum ada satupun dari ketiga narapidana itu yang mengajukan kasasi atas hasil putusan banding yang mereka ajukan. Hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Denpasar masih proses pemberitahuan kepada Kasinayati, Sunaryo, dan Sudana.
"Belum (ajukan kasasi). Masih pemberitahuan putusan ke para pihak (narapidana)," kata Astawa.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Denpasar memvonis Kasinayati dan Sunaryo karena terbukti dan sah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Majelis hakim PN Denpasar juga memvonis Nizar dan Krynin berdasarkan pasal yang sama.
Kasusnya sendiri mencuat setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023. Nizar dan Rodion yang merupakan warga negara Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia dengan dokumen palsu. Buntut kasus tersebut, Nizar dan Rodion ditahan hingga KTP diblokir.
(dpw/hsa)