Duo Belgia Jotos 2 Warga Bali di Warung Pizza Canggu Jadi Tersangka

Badung

Duo Belgia Jotos 2 Warga Bali di Warung Pizza Canggu Jadi Tersangka

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 08 Sep 2023 13:44 WIB
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono sangat ditemui wartawan di Polda Bali, Jumat (8/9/2023).
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono sangat ditemui wartawan di Polda Bali, Jumat (8/9/2023). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Badung -

Dua warga negara (WN) Belgia bernama Ismail L'hamiti (28) dan Guy Klerkx (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara, Badung, Bali. Dua pria itu menjadi tersangka karena menganiaya dua warga lokal.

"(Statusnya) tersangka. Selanjutnya terhadap kedua pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Kuta Utara. (Mereka ) warga negara Belgia, inisialnya IL dan GK," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat ditemui wartawan di Mapolda Bali, Jumat (8/9/2023).

Dua warga lokal yang dijotos oleh Ismail L'hamiti dan Guy Klerkx yakni karyawan Pepino Pizza bernama Putu Sudarma (28) dan Gede Ariana (30). Warung pizza itu berada di Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan itu pada Rabu (6/9/2023).

"Terkait dengan penganiayaan tersebut selanjutnya kami dengan cepat langsung ke TKP dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut ada dua orang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa berawal ketika ada seorang WNA perempuan yang membeli makanan dan harus membayar sebesar Rp 30 ribu. Namun perempuan itu hanya bersedia membayar sebesar Rp 10 ribu.

Pada akhirnya terjadilah perselisihan antara karyawan Pepino Pizza dengan WNA perempuan tersebut akibat adanya kekurangan pembayaran Rp 20 ribu. Saat terjadi perselisihan ada dua pria Belgia yang membela wanita tersebut.

Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terkait tindakan WNA perempuan yang cuma membayar makanan Rp 10 ribu dari seharusnya Rp 10 ribu. "Ini masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads