"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa tahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata anggota majelis hakim Gede Putra Astawa saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Hakim Astawa menilai perbuatan Wijaya telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3. Yakni, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Terdakwa, lanjut Astawa, melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal, bukan tanpa sebab. Wijaya berdalih menyerang korban untuk membela diri lantaran Scott yang memulai keributan.
Namun, satu hal yang memberatkan Wijaya, dia meninggalkan begitu saja Scott yang terkapar hingga meninggal Seharusnya, kata Astawa, Wijaya masih bisa memberikan pertolongan kepada korban dengan memanggil ambulans.
"Meskipun pemukulan dilakukan dengan dalih pembelaan, tidak justru meninggalkan korban sendiri. Terdakwa harusnya dapat memanggil ambulans untuk menolong korban. Pembelaan diri yang membiarkan seseorang mengalami luka dan meninggal dunia," kata Astawa.
Atas putusan tersebut, melalui penasihat hukumnya Tyas Yunia, Wijaya menyatakan menerima. Tyas menilai tindakan kliennya yang tidak menolong korban saat tergeletak, menjadi unsur memberatkan yang tidak dapat disanggah.
"Kami menggunakan Pasal 49 KUHP untuk membebaskan terdakwa. Namun majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tetap bersalah. Karena setelah kejadian tetap membiarkan korban (tergeletak hingga tewas) tanpa memanggilkan ambulans atau membawa korban ke rumah sakit," kata Tyas.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut Wijaya dengan hukuman penjara tiga tahun, menyatakan akan mempertimbangkan. Tidak ada argumen apapun darinya setelah mendengar putusan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, JPU Dewi menilai Wijaya sama sekali tidak berniat membunuh Scott. Wijaya terlibat pertengkaran hebat yang akhirnya menewaskan korban.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa membuktikan Pasal 351 ayat 3. Pasal 338 KUHP tidak terbukti. Artinya, tidak ada niat membunuh. Hanya, memang diawali pertengkaran," jelas Dewi.
Peristiwanya sendiri terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Insiden berawal saat Scott mabuk berat di kafe milik Wijaya. Karena mabuk, bule Australia tersebut berulah dengan mengencingi kaki Wijaya dan melempar gelas.
Wijaya mengaku sudah memperingatkan Scott agar mengendalikan tingkahnya. Bukannya menuruti perkataannya, tingkah Scott semakin tak terkendali. Wijaya pun tersulut emosi dan memukul kepala Scott dengan kursi hingga terkapar tak bernyawa.
(hsa/hsa)