"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun, dipotong masa tahanan," tambah JPU Dewi.
Dewi menjelaskan Wijaya dikenakan dua pasal dalam dakwaan. Selain Pasal 351 ayat 3, Wijaya juga disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun, selama pembuktian di persidangan, JPU Dewi menilai Wijaya sama sekali tidak berniat membunuh Scott. Wijaya terlibat pertengkaran hebat yang akhirnya menewaskan korban.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa membuktikan Pasal 351 ayat 3. Pasal 338 KUHP tidak terbukti. Artinya, tidak ada niat membunuh. Hanya, memang diawali pertengkaran," jelas Dewi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Insiden berawal saat Scott mabuk berat di kafe milik Wijaya. Karena mabuk, bule Australia tersebut berulah dengan mengencingi kaki Wijaya dan melempar gelas.
Wijaya mengaku sudah memperingatkan Scott agar mengendalikan tingkahnya. Bukannya menuruti perkataannya tingkah Scott semakin tak terkendali. Wijaya pun tersulut emosi dan memukul kepala Scott dengan kursi hingga terkapar tak bernyawa.
(hsa/gsp)