
Bos Kafe Penganiaya Bule Australia hingga Tewas Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum I Gede Wijaya (39) dengan pidana penjara selama setahun enam bulan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum I Gede Wijaya (39) dengan pidana penjara selama setahun enam bulan.
Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melimpahkan tersangka I Gede Wijaya berikut berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Berikut rangkuman berita terpopuler kriminal Bali sepekan ini