Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atas matinya warga Australia, Johnston McCallum Scott. Hakim berpendapat bos Uncle Benz Cafe di Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, itu terbukti menganiaya bule berusia 41 tahun itu hingga tewas.
Anggota majelis hakim Gede Putra Astawa menuturkan hal yang memberatkan Wijaya adalah dia meninggalkan begitu saja Scott yang terkapar hingga meninggal. Seharusnya, pria berusia 39 tahun itu memberikan pertolongan dengan memanggil ambulans.
"Meskipun pemukulan dilakukan dengan dalih pembelaan, tidak justru meninggalkan korban sendiri. Terdakwa harusnya dapat memanggil ambulans untuk menolong korban," kata Astawa saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Astawa, pemukulan yang dilakukan Wijaya pada Scott hingga meninggal dunia, bukan tanpa sebab. Wijaya berdalih menyerang Scott untuk membela diri lantaran bule itu yang memulai keributan.
Walhasil, Astawa menilai perbuatan Wijaya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP. Yakni, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa tahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Astawa.
Wijaya Menerima Vonis Tersebut
Wijaya menerima vonis hakim tersebut. Kuasa hukum Wijaya, Tyas Yunia, tidak bisa menyanggah pendapat hakim terkait unsur yang memberatkan yaitu kliennya tidak menolong Scott saat tergeletak seusai dipukul.
"Kami menggunakan Pasal 49 KUHP untuk membebaskan terdakwa. Namun majelis hakim berpendapat terdakwa tetap bersalah karena setelah kejadian tetap membiarkan korban (tergeletak hingga tewas) tanpa memanggilkan ambulans atau membawa korban ke rumah sakit," kata Tyas.
Jaksa Pikir-pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut Wijaya dengan hukuman penjara tiga tahun akan mempertimbangkan vonis hakim tersebut. Tidak ada argumen apapun darinya setelah mendengar putusan majelis hakim.
Sebelumnya JPU Dewi menilai Wijaya sama sekali tidak berniat membunuh Scott. Wijaya terlibat pertengkaran hebat yang akhirnya menewaskan korban.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa membuktikan Pasal 351 ayat 3. Pasal 338 KUHP tidak terbukti. Artinya, tidak ada niat membunuh. Hanya, memang diawali pertengkaran," jelas Dewi saat itu.
Penganiayaan berujung matinya Scott terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Insiden berawal saat Scott mabuk berat di kafe milik Wijaya dan berulah dengan mengencingi kaki Wijaya hingga melempar gelas.
Wijaya memperingatkan Scott agar mengendalikan tingkahnya. Bukannya menuruti perkataannya, tingkah Scott semakin tak terkendali. Wijaya pun tersulut emosi dan memukul kepala Scott dengan kursi hingga terkapar tak bernyawa.
(gsp/gsp)