Bule Australia yang Tewas Dihajar Pemilik Kafe Diautopsi, Polisi Tunggu Hasilnya

Badung

Bule Australia yang Tewas Dihajar Pemilik Kafe Diautopsi, Polisi Tunggu Hasilnya

Tri Widiyanti - detikBali
Selasa, 28 Feb 2023 17:20 WIB
Kafe Uncle Benz di Badung, Bali Jumat (24/2/2023). Kafe itu merupakan lokasi perkelahian Johnston Mccallum Scott dengan pemilik kafe I Gede Wijaya.
Jenazah bule Australia yang tewas dihajar pemilik kafe Uncle Benz di Jalan Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung, diautopsi di RS Ngoerah. (Triwidiyanti/detikBali).
Badung - Jenazah Troy Johnston McCallum Scott, bule asal Australia yang tewas dihajar pemilik kafe Uncle Benz di Jalan Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung, diautopsi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah, Denpasar. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Warga Negara Asing (WNA) itu.

"Autopsi sudah dilaksanakan, tapi hasilnya belum keluar," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Patrem, dihubungi detikBali, Selasa (28/2/2023).

Ia juga belum bisa memastikan kapan hasil autopsi tersebut keluar. Yang pasti, dia akan menginformasikan hasil autopsi sesaat setelah diterima.

Sebelumnya, Scott tewas setelah berkelahi dengan I Gede Wijaya, pemilik kafe Uncle Benz. Wijaya memukul Scott dengan kursi lantaran emosi setelah kakinya dikencingi Scott.

Padahal, keduanya sempat minum arak bersama sebelum perkelahian terjadi. Berdasarkan pengakuan Wijaya, Scott mabuk dan meracau tak bisa mengendalikan dirinya.

Scott ditemukan oleh istrinya, Ni Nyoman Purnianti, di teras kafe Uncle Benz dalam kondisi berlumuran darah. Sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menurut Patrem, Purnianti dan suaminya tinggal di vila sekitar kafe. Namun, penelusuran detikBali, dua hari pasca-kejadian tersebut, Purnianti bersama kakaknya, I Gede Juni Artawan, meninggalkan Vila Monyet di Jalan Pantai Balangan, tempat dia dan suaminya tinggal sementara.

"Iya, setelah kejadian sudah cabut dua hari lalu. Kalau tidak salah, Sabtu. Pokoknya setelah kejadian, istrinya (Scott) bawa barang-barang ke luar vila. Tidak tahu kemana pindahnya," kata Mandor Vila Monyet Joy Primus.

Saat ini, Wijaya sudah diamankan polisi dan berstatus tersangka. Karena perbuatan tersebut, Wijaya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.


(BIR/gsp)

Hide Ads