Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana telah menyerahkan berkas tiga tersangka penyalahguna narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (21/6/2023). Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), I Made Bagiasa alias Bagik dan pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana I Kadek Agus Satria Utama alias Dogles.
"Kami telah menyerahkan tiga berkas tersangka yang berhasil diamankan saat Operasi Anti Narkoba (Antik) Agung 2023 ke Kejari Jembrana, termasuk dua pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana saat dihubungi detikBali, Jumat (23/6/2023).
Alit juga mengatakan berkas perkara dan barang bukti narkotika telah diterima oleh jaksa Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana. "Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengungkapkan telah menerima berkas kasus narkotika dari penyidik Polres Jembrana.
"Kami telah menerima berkas dan barang bukti. Berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan pada Rabu, 21 Juni lalu, masih kami lakukan proses," ungkap Delfi.
Sebelumnya, jumlah kasus narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Jembrana mengkhawatirkan. Bahkan, jumlah kasus pada pertengahan tahun 2023 ini melebihi total kasus di tahun 2021 yang mencapai 22 kasus dengan melibatkan 28 orang pelaku.
Menariknya, Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap seorang PNS dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana pada 2023.
(nor/iws)