Diduga Memalsukan Tanda Tangan Warga, Kelian Desa Adat Sekumpul Dipolisikan

Buleleng

Diduga Memalsukan Tanda Tangan Warga, Kelian Desa Adat Sekumpul Dipolisikan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 03 Jul 2023 21:28 WIB
Mediasi antara warga dan prajuru desa adat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, oleh Kelian Desa Adat Sekumpul, Senin (3/7/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Mediasi antara warga dan prajuru desa adat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, oleh Kelian Desa Adat Sekumpul, Senin (3/7/2023). Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali
Buleleng - Kelian Desa Adat Sekumpul Gede Sudiasa dipolisikan lantaran diduga memalsukan tanda tangan salah seorang warga untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Hal itu terungkap pada saat dilakukan mediasi antara krama (warga) Desa Adat Sekumpul dengan Prajuru Desa Adat Sekumpul, Senin (3/7/2023).

Sekretaris Forum Peduli Desa (FPD) Sekumpul Ketut Swadanayasa mengaku pihaknya menemukan kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban BKK yang dibuat Desa Adat Sekumpul pada 2022. Laporan tersebut mencakup pertanggungjawaban desa adat terhadap dana BKK yang bergulir selama tiga tahun yakni dari 2019, 2020, dan 2021.

Setelah memeriksa laporan tersebut ternyata ada beberapa kwitansi yang diduga fiktif serta tanda tangan salah seorang warga yang diduga dipalsukan. Mengetahui hal tersebut, Made Dana selaku warga yang dipalsukan tanda tangannya melaporkan permasalahan itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sawan.

Tidak hanya itu, FPD juga mengadukan Kelian Desa Adat Sekumpul itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas dugaan penyelewengan dana BKK.

"Laporan pertanggungjawabannya kompilasi dari 2019, 2020, 2021. Dan itu dilaporkan sekaligus di tahun 2022. Kecurigaan awal kami di sana. Setelah kami cross check, ternyata memang ada pemalsuan itu," kata Swadanayasa.

Kendati sudah dimediasi pelapor, kata Swadana, tetap akan melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di mana dari hasil penyelidikan polisi, Swadana mengeklaim Gede Sudiasa mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Kami tetap menghargai proses hukum sehingga masyarakat tahu kebenarannya. (Selain itu) berdasarkan hasil penyelidikan di kepolisian sudah mengakui. Memang sudah ditandatangani dan memang beliau yang memalsukan. Makanya proses hukum tetap berjalan," jelasnya.

Sementara untuk aduan FPD di Kejari Buleleng, Swadana mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari kejaksaan terkait apakah ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kami tetap menunggu yang proses di kejaksaan seperti apa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada hasilnya. Sehingga kami bisa paparkan ke masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Sekumpul Gede Sudiasa ditemui seusai mediasi enggan memberikan komentar.


(nor/hsa)

Hide Ads