Bacaleg NasDem Mendadak Mundur Diduga Palsukan Akta Kematian

Tabanan

Bacaleg NasDem Mendadak Mundur Diduga Palsukan Akta Kematian

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 21:17 WIB
Ilustrasi Partai NasDem
Foto: Ari Saputra
Tabanan -

Salah seorang kader Partai NasDem Tabanan I Gusti Putu Wiarta Mas tiba-tiba mundur sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Tabanan pada Selasa (16/5/2023). Tidak hanya itu, I Gusti Putu Wiarta Mas yang juga diketahui sebagai Wakil Bendahara DPC NasDem Kecamatan Tabanan tersebut mundur sebagai kader.

Pengunduran diri diduga karena status kependudukannya bermasalah. Sebab di 2018 lalu, I Gusti Putu Wiarta Mas dinyatakan sudah meninggal dunia. Bahkan, akta kematiannya sudah terbit di tahun yang sama.

Namun di tahun ini, mantan kepala wilayah atau kawil Banjar Bongan Gede tersebut terdaftar sebagai bacaleg DPRD Tabanan melalui daerah pemilihan atau dapil Tabanan I (Tabanan-Kerambitan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sempat membuat gaduh warga Desa Bongan dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga, Selasa ini (16/5/2023), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapilduk) Tabanan turun memediasi.

Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana membenarkan adanya mediasi tersebut. Ia menyebut telah memperoleh informasi mengenai persoalan status kematian I Gusti Putu Wiarta Mas dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Saya konteksnya (memediasi) memasalahkan pengajuan akta kematian dia," kata Rai Dwipayana menjelaskan tujuan pelaksanaan mediasi tersebut.

Sebab, sambung Rai Dwipayana, syarat pengajuan akta kematian tersebut sudah lengkap. Salah satunya dengan surat pengantar dari kepala wilayah (kawail) hingga surat pengantar dari desa.

Karena itu, Disdukcapil Tabanan memproses permohonan akta kematian yang diajukan I Gusti Putu Wiarta Mas pada 2018.

"Kalau saya tidak proses, staf saya diprotes. Tidak melayani dengan baik. Bisa kena sanksi Ombudsman nanti juga, kan? (Kami) bisa di-PTUN sebagai pelayan publik," tukasnya.

Saat disinggung soal data kependudukannya selama 2018 hingga 2023, Rai Dwipayana menyebutkan secara aturan dan administrasi kependudukan sudah terhapus. Pun demikian dengan KTP atau kartu tanda pengenal.

"Sekarang apakah mempunyai KK (kartu keluarga) atau KTP (kartu tanda penduduk), secara logika administrasi kependudukan ya tidak ada," tegas Rai Dwipayana.

Menurutnya, bisa saja orang yang telah dilaporkan meninggal, pada kenyataannya masih hidup bisa memiliki dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP atau KK.

Namun, ia menegaskan pembatalan status kematian seorang warga tidak sembarangan dilakukan.

Mekanismenya melalui pelaporan ulang dan mengajukan permohonan ke Disdukcapil dan berlanjut dengan rapat pembuktian dengan melibatkan tim. Bila warga tersebut terbukti masih hidup, maka akan ada contrarius actus.

"Kalau sudah terbukti benar (masih hidup) dibuatkan contrarius actus sesuai Undang-Undang Adminduk (Administrasi Kependudukan). Atau, bisa memperkuat lagi dengan keputusan pengadilan mengenai pembatalan kematian yang bersangkutan," jelas Rai Dwipayana.

Adapun contrarius actus adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Disinggung soal adanya indikasi pemalsuan dalam pembuatan akta kematian yang diduga dilakukan I Gusti Putu Wiarta Mas, Rai Dwipayana enggan berkomentar. "Saya tidak masuk ranah hukum. Saya memproses akta kematian," tegasnya.

Dalam mediasi tersebut, I Gusti Wiarta Mas mengaku telah mengajukan permohonan penerbitan akta kematian di Disdukcapil Tabanan. Ia juga mengajukan permohonan maaf terkait hal itu.

Permohonan maaf itu ia sampaikan secara tertulis ditambah dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai kader dan bacaleg Partai NasDem Tabanan.

Sayangnya belum terungkap apa yang menjadi motivasi I Gusti Wiarta Mas mengajukan permohonan penerbitan akta kematian ke Disdukcapil.

Dalam surat pernyataan tertulis bermaterai yang diketahui Perbekel dan BPD Bongan serta Kawil Bongan Gede tersebut, I Gusti Wiarta Mas mengaku tidak pernah menggunakan akta kematian tersebut untuk mengurus administrasi apapun.

Namun menurut rumor yang beredar, akta kematian itu diduga dipakai untuk mengurus pencairan asuransi.




(efr/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads