Pengembang Reklamasi Ilegal Pantai Melasti Pernah Digugat Pihak Lain

Pengembang Reklamasi Ilegal Pantai Melasti Pernah Digugat Pihak Lain

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 30 Mei 2023 12:15 WIB
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Foto: Dok.detikcom)
Denpasar -

Penetapan GMK dan MS dari PT Tebing Mas Estate sebagai tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, menambah catatan kasus perusahaan pengembang itu. PT Tebing Mas Estate pernah terlibat perkara sengketa tanah pada 12 Mei 2022.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, perusahaan tersebut pernah digugat seseorang bernama Gusti Made Kadiana. Perkaranya, sengketa tanah di Desa Ungasan atas nama Pura Merajan I Gusti Langan Ungasan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hakim Ketua I Wayan Suarta yang memimpin sidang saat itu mengabulkan gugatan Kadiana sebagian. Pengadilan menyatakan Kadiana merupakan pemilik sah atas sebagian tanah yang awalnya dikuasai oleh PT Tebing Mas Estate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu, di Pengadilan Negeri Denpasar, putusannya dikabulkan sebagian. Soal pertimbangan hukumnya tentu saya tidak bisa menyampaikan. Silakan lihat di SIPP," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bali Sumino kepada detikBali, Selasa (30/5/2023).

Atas putusan yang memenangkan Kadiana sebagai penggugat, PT Tebing Mas Estate lalu mengajukan banding ke PT Bali. Hakim Ketua Hari Murti yang memimpin sidang di PT Bali menganulir putusan PN Denpasar.

Hakim Ketua Hari memutuskan menolak gugatan Kadiana untuk seluruhnya. Sidang tersebut berlangsung sejak akhir Desember 2022 hingga 21 Februari 2023. Putusan banding tersebut otomatis memenangkan PT Tebing Mas Estate.

"Jadi, di Pengadilan Negeri Denpasar itu (gugatan Kadiana) dikabulkan sebagian. Di Pengadilan Tinggi Bali, tingkat banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang sebagian tadi. Lalu, mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," jelas Sumino.

detikBali belum mendapatkan klarifikasi dari PT Tebing Mas Estate terkait sengketa tanah tersebut.

Halaman berikutnya: 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti...

5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan lima orang tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Ungasan. Kelima tersangka itu, antara lain Bendesa Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa alias IWDA (52), GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64). Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

"Sementara ini memang belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan mungkin juga tidak ditahan karena di bawah lima tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).

Diketahui, tersangka GMK dan MS merupakan Direktur Utama PT Tebing Mas Estate yang berperan sebagai pelaku utama reklamasi di Pantai Melasti. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Disel, KG, dan T berperan dalam mengizinkan pengerukan lahan dan menerima sumbangan dana.

Polda Bali mengendus aliran dana ke Desa Adat Ungasan terkait reklamasi ilegal di Pantai Melasti. Desa Adat itu diduga menerima duit Rp 5 miliar dari pengembang reklamasi PT Tebing Mas Estate.

"Dari pihak perusahaan yang melakukan reklamasi," ujar Satake Bayu. Adapun PT Tebing Mas Estate belum memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti menghabiskan dana sekitar Rp 4 miliar. "Sesuai dengan data yang kami dapatkan, sementara ini ada Rp 4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke desa adat," katanya, Senin (29/5/2023).

Menurut Witaya, penyidik saat ini tengah menyelidiki terkait dugaan aliran dana tersebut. Ia mengungkapkan pemilik proyek reklamasi berjanji pada nelayan setempat akan membangun beach club. "Di sana dijanjikan akan dibangun beach club," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/gsp)

Hide Ads