2 Pembunuh Karyawati Bank Divonis 18 dan 20 Tahun, Pacarnya Lebih Ringan

2 Pembunuh Karyawati Bank Divonis 18 dan 20 Tahun, Pacarnya Lebih Ringan

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 30 Mei 2023 18:17 WIB
Nova Sandi Prasetya (32) dan Rahman (29) masing-masing menerima vonis penjara selama 18 tahun dan 20 tahun.
Foto: Dua terdakwa pembunuhan Gusti Mirah hendak menjalani vonis di PN Denpasar, Selasa (30/5/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Nova Sandi Prasetya (32) dan Rahman (29) masing-masing menerima vonis penjara selama 18 tahun dan 20 tahun. Keduanya adalah terdakwa pembunuhan karyawati bank, I Gusti Agung Mirah Lestari (42).

Hakim Ketua I Wayan Suarta yang membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim menyatakan Nova tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Membebaskan terdakwa atas dakwaan primer tersebut. Turut serta melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Suarta saat membacakan vonis untuk Nova di PN Denpasar, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Rahman mendapat vonis lebih berat karena perannya lebih besar, yakni menjadi eksekutor. Namun, dia juga tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Turut serta melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan terdakwa harus ditahan," kata Hakim Suarta saat membacakan amar putusan untuk Rahman.

Hal-hal yang memberatkan Rahman adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Hal lain adalah Rahman merupakan residivis sebanyak dua kali atas kasus pencurian kendaraan.

Sama seperti Rahman, Nova juga dinilai telah meresahkan dan menimbulkan trauma. Hanya, dirinya tidak pernah menjadi residivis dan bukan sebagai eksekutor sehingga hakim memutuskan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

"Memang ada perbedaan ya setelah majelis hakim menilai. Rahman dua kali mencuri kendaraan bermotor. Saudara (kepada Rahman dan Nova) punya hak menyatakan menerima (vonis) atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata Hakim Suarta.

Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang sama untuk kedua terdakwa, 20 tahun penjara.

Sementara itu, Mochammad Lukman Hakim selaku kuasa hukum terdakwa Nova dan Rahman menyatakan menerima vonis tersebut.

Sesuai dakwaan jaksa terungkap Nova Sandi Prasetia menjalin kisah asmara dengan Gusti Mirah berawal dari perkenalan pada 24 Juli 2022.

Pria yang sudah berstatus duda asal Kampung Gombong Poncol RT/RW 001/005 Kelurahan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini mengaku berkenalan dengan Mirah melalui sambungan telepon.

Singkat cerita, sejak percakapan dan perkenalannya dengan korban, antara Nova dan Gusti Mirah Lestari sepakat untuk berpacaran.

Hingga akhirnya, setelah sering berkomunikasi dengan korban dan akrab, antara Nova dan Mirah memutuskan untuk janjian bertemu pada Minggu (21/8/2022).

Mereka makan malam di Pantai Kedonganan. Saat makan malam itu, Mirah keluar rumah dengan mengendarai mobil Honda Brio DK 1972 FAL. Sedangkan Nova mengajak rekannya, Rahman.

Setelah makan malam di Pantai Kedonganan, mereka kemudian pulang. Bahkan sebelum pulang, Gusti Mirah sempat memberitahu keluarganya saat itu bahwa dirinya segera pulang ke rumah.

Namun, takdir berkata lain, dalam perjalanan pulang, Gusti Mirah yang duduk di jok depan samping Nova menuai petaka. Ia dibunuh oleh Rahman yang saat itu ikut semobil dan duduk di jok belakang.

Seusai meregang nyawa, Nova dan Rahman kemudian membuat skenario dengan membuang jasad Gusti Agung Mirah Lestari di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk kawasan Hutan Klatakan, Banjar Sumber Sari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (23/8/2022).




(hsa/nor)

Hide Ads