Sidang kasus pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Suarta, JPU menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetia (31) dan Rahman (28) selama 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Nova Sandi Prasetya dan Rahman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1). Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua puluh tahun," kata Imam di PN Denpasar, Kamis (4/5/2023).
Setelah tuntutan, Imam membacakan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan Nova disebut meresahkan masyarakat dan Rahman sudah pernah dihukum serta turut menikmati hasil kejahatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, ada unsur kesengajaan yang dilakukan Rahman saat mencoba menggasak mobil Gusti Mirah. Rahman yang awalnya berniat menggasak mobil Gusti Mirah akhirnya menghabisi perempuan asal Mengwi, Badung, itu lantaran mencoba berontak.
"Bukan berencana. Tapi niatnya memang merampok (mobil Gusti Mirah), lalu membunuh," jelas Imam singkat.
Atas putusan tersebut, Mochammad Lukman Hakim selaku kuasa hukum terdakwa Nova dan Rahman menyatakan akan membuat pembelaan secara tertulis. Pembelaan akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya, yakni 11 Mei 2023.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya," kata Lukman.
Diberitakan sebelumnya, Rahman yang awalnya hanya ingin merampok, harus menghadapi perlawanan yang dilakukan Gusti Mirah. Tak mau ambil pusing, Rahman lalu mencekik korban menggunakan selendang warna hitam.
Rahman mencekik dan memukul wajah Gusti Mirah hingga lemas dan tewas. Ia kemudian membuang jasad Gusti Mirah di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di kawasan Hutan Klatakan, Banjar Sumber Sari, Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada 23 Agustus 2022.
Seusai menghabisi nyawa Gusti Mirah, Rahman lalu menyerahkan dan membagi dua hasil rampokannya kepada Nova. Setelah itu, Nova disuruh kabur ke Lampung membawa mobil Honda Brio milik Gusti Mirah.
(iws/iws)