"Belum siap. Coba Selasa, 30 Mei ya. Kami coba (agenda sidang berikutnya) mungkin ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan. Nanti terdakwa dihadirkan kembali pada sidang berikutnya," ujar Suarta di PN Denpasar, Kamis (25/5/2023).
Suarta yang memimpin sidang lalu berbincang dengan dua terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28). Ia menanyakan hal yang ingin disampaikan kedua terdakwa tersebut.
Nova menjawab ingin bertemu keluarga korban dan meminta maaf. Hanya, ia belum mendapat kesempatan tersebut karena belum pernah bertemu dengan keluarga korban.
"Saya ingin minta maaf (kepada keluarga korban). (Sudah pernah ketemu keluarga korban?) belum," kata Nova.
"Ya, takutlah. Keluarga korban trauma," kata Suarta menanggapi permintaan Nova.
Sebelumnya disebutkan Nova merupakan otak perampokan Gusti Mirah yang baru dipacarinya selama sebulan terakhir. Sementara Rahman adalah rekan Nova yang bertindak sebagai eksekutor yang merampok dan membunuh Gusti Mirah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntut Nova dan Rahman dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan tersebut sesuai perbuatan pidana yang dilakukan Nova dan Rahman sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1).
Menurut Imam, ada unsur kesengajaan yang dilakukan Rahman saat mencoba menggasak mobil Gusti Mirah. Rahman yang awalnya berniat menggasak mobil Gusti Mirah malah menghabisi perempuan asal Mengwi, Badung, itu lantaran mencoba berontak.
(BIR/hsa)