
2 Pembunuh Karyawati Bank Divonis 18 dan 20 Tahun, Pacarnya Lebih Ringan
Nova Sandi Prasetya (32) dan Rahman (29) masing-masing menerima vonis penjara selama 18 tahun dan 20 tahun.
Nova Sandi Prasetya (32) dan Rahman (29) masing-masing menerima vonis penjara selama 18 tahun dan 20 tahun.
JPU menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetia dan Rahman selama 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari.
Polda Bali melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan pegawai kebersihan bank I Gusti Agung Mirah Lestari ke Jaksa Penuntut Umum
Polda Bali mengungkap ada sedikit kesalahan mengenai hasil autopsi Gusti Mirah, sehingga laporannya dikembalikan kepada dokter forensik yang menangani
Mobil milik karyawati kebersihan bank, I Gusti Agung Mirah Lestari yang menjadi korban pembunuhan oleh dua orang laki-laki kini disita oleh pihak Polda Bali.
Satu orang tersangka pembunuh I Gusti Agung Mirah Lestari bernama Rahman ditembak saat ditangkap dan hingga kini belum sembuh.
TKP penemuan mayat I Gusti Agung Mirah Lestari di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Dusun Sumbersari, Melaya, Jembrana, masih terpasang garis polisi, Kamis (1/9/2022).
Dua anak Gusti Mirah jadi yatim piatu usai sang ibu tewas dibunuh pacarnya
Polda Bali bakal segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Gusti Mirah saat pelaku sembuh
Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan setelah dibunuh, pelaku kemudian membuang ponsel korban di daerah Tabanan.