Setelah tiga bulan berlalu, tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai kebersihan bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42). Rekonstruksi dilakukan di halaman Polda Bali.
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan kedua tersangka yakni pacar Gusti Mirah, Nova Sandi Prasetia dan Rahman. Total terdapat sebanyak 29 adegan yang diperagakan.
"Ini telah dilakukan kegiatan rekonstruksi terhadap kasus yang telah terjadi di mana korban telah meninggal di Jembrana dan ini ada (hampir) 30 adegan yang dilakukan dalam pelaksanaan rekonstruksi ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Gusti Mirah dilakukan di halaman Polda Bali sekitar pukul 10.20 Wita. Rekonstruksi lengkap dengan menghadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta dengan penisehat hukum kedua tersangka.
Rekonstruksi dilakukan guna menyesuaikan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku. Menurut Satake Bayu, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
"Memang ancaman hukumannya juga sama sih itu seumur hidup dan hukuman mati. Nanti perkembangan di persidangan, apakah memenuhi syarat untuk pasalnya tersebut," terangnya.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, rekonstruksi yang diperagakan masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat.
"Sampai saat ini belum ada masih sesuai dengan rekonstruksi kasus yang kita buat dari awal," jelas Endang.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, Gusti Mirah dipastikan dibunuh di dalam mobil oleh pelaku Rahman yang duduk di mobil bagian belakang. Sementara pacar korban Nova Sandi Prasetia bertugas menyetir mobil.
"Iya seperti yang kita lihat untuk upaya yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menghilangkan nyawa korban di adegan tampak berada di dalam mobil semua," ungkap Endang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali I Bagus Putra Gede Agung juga mengakui bahwa sementara ini rekonstruksi yang dilakukan sesuai dengan yang di-BAP oleh penyidik. Pihaknya nanti akan melakukan pembuktian di persidangan.
"Rekonstruksi ini bagian dari koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Untuk faktanya nanti kita lihat pasal mana yang bisa kita buktikan sesuai dengan sangkaan dari teman-teman penyidik," terangnya.
(hsa/dpra)