
Pembunuh Gusti Mirah Dituntut 20 Tahun Penjara!
JPU menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetia dan Rahman selama 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari.
JPU menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetia dan Rahman selama 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari.
Dari hasil sidang pemeriksaan saksi, disimpulkan Gusti Mirah awalnya hanya akan dirampok saja sebelum akhirnya dibunuh karena berontak.