Ketiga pejabat Unud tersebut adalah Rektor Nyoman Gde Antara, serta dua staf teknologi informasi (IT) yakni I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra.
Berikut fakta-faktanya:
Rektor Sibuk Urus Penerimaan Mahasiswa Baru
I Nyoman Gde Antara dikabarkan sedang sibuk menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru pada SNMPTN, SBMPTN, dan jalur Mandiri. Karenanya, Antara tidak menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Masih urusi wisuda, SNMPTN, SBMPTN, dan persiapan (penerimaan calon mahasiswa baru) di jalur Mandiri juga. Maunya datang (sidang praperadilan). Karena itu kan urusan pelayanan publik," kata kuasa hukum Unud Gede Pasek Suardika di PN Denpasar, Senin (10/4/2023).
Pasek akan memanfaatkan penundaan sidang tersebut untuk melengkapi berkas permohonan uji materi persidangan. Dia meminta hakim untuk menyertakan perbaikan dalam materi argumen hukum.
Tim kuasa hukum Antara mengajukan praperadilan karena mempermasalahkan status tersangka Antara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Kejati Bali menyebut perbuatan Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 105 miliar.
2 Staf Unud Kecewa
Hakim Ketua I Wayan Yasa memutuskan penundaan sidang praperadilan atas dua tersangka I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra kasus SPI Unud hingga pekan depan, Selasa (18/4/2023). Kuasa hukum dua tersangka yang merupakan staf Unud menyatakan kekecewaannya.
Sidang praperadilan tersebut seharusnya dihadiri tim hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai pihak termohon. "Untuk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kami belum mengetahui kenapa tidak hadir. Tapi, penundaan-penundaan ini merugikan kami selaku pemohon. Karena status tersangka klien kami ini tidak bisa diulur-ulur," kata Kuasa Hukum Made Karyada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Atas penundaan tersebut, Karyada menyatakan tidak ada perbaikan berkas perkara yang dilakukan sampai agenda sidang berikutnya. Terkait materi sidangnya sendiri, akan menguji materi status tersangka yang disematkan kedua kliennya.
Yakni, status tersangka pada Budiartawan dan Sastra yang termuat di dalam Pasal 12 huruf (e), Pasal 18, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Karyada meminta tim Kejati Bali membeberkan alat bukti sebagai dasar sangkaan dengan pasal-pasal tersebut pada sidang praperadilan jika tidak ada penundaan.
Kejati Bali Masih Butuh Waktu
Kejati Bali sebagai termohon dalam sidang juga tidak menghadiri sidang tersebut. Kejati beralasan masih butuh waktu mempersiapkan semua dokumen penting karena sidang praperadilan melibatkan lebih dari satu pemohon.
"Alasan ketidakhadiran sidang karena tim penyidik masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim. Karena ada tiga perkara yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komprehensif, tidak bisa secara parsial," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (KasiPenkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana.
Penyidik Siapkan Bukti
Putu Eka Sabana mengatakan ketidakhadiran timnya pada sidang praperadilan karena perlu menyiapkan semua berkas perkaranya. Sebab, berkas perkara kasus SPI Unud tersebut terbagi menjadi tiga.
Satu berkas perkara milik Rektor Unud Nyoman Gde Antara, Budiartawan dan Sastra, serta I Made Yusnantara. Hanya, Putu menegaskan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing.
"Kami sedang menyiapkan bukti-bukti yang akan digunakan pada sidang praperadilan berikutnya. Persiapannya digabung. Tapi, persidangannya tetep ikut masing-masing berkas perkara itu," kata Eka.
Meski demikian, Eka berjanji akan mematuhi penetapan jadwal sidang dari hakim. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi perbaikan dan penambahan materi sidang baik dari timnya, maupun oleh kuasa hukum para tersangka.
(nor/hsa)