Sidang praperadilan penetapan tersangka Rektor Universitas (Unud) Nyoman Gde Antara terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda. Rektor Antara dan Kejati Bali mangkir.
"Sampai pukul 11.30 Wita pemohon belum hadir, maka akan kami lanjutkan minggu depan hari Senin, 17 April (2023)," tutur Hakim Ketua Agus Akhyudi di PN Denpasar, Senin (10/4/2023). Dia menerangkan Rektor Antara dan Kejati Bali akan diberikan kesempatan untuk menghadiri sidang pada pekan depan.
Kuasa hukum Antara Gede Pasek Suardika menuturkan Antara tidak bisa hadir karena keperluan akademik. Kliennya itu tengah menangani persiapan acara penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unud di Jimbaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardika optimistis tidak hadirnya Antara di PN Denpasar tidak akan mengganggu penyidikan. Kejati Bali juga akan tetap menyidik sesuai aturan.
Suardika akan memanfaatkan penundaan sidang tersebut untuk melengkapi berkas permohonan uji materi persidangan. Dia meminta hakim untuk menyertakan perbaikan dalam materi argumen hukum.
Suardika beralasan perbaikan perbaikan permohonan uji materi wajar karena waktu menyiapkan beragam berkas tersebut singkat. "Penajaman (materi sidang praperadilan) karena terus bertambah (materinya) karena kemarin dikejar waktu dan kami lihat ada beberapa hal lain yang penting secara hukum," kata Suardika.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa Unud, Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, dan Universitas Warmadewa Denpasar hadir dalam sidang perdana uji materi status tersangka Rektor Antara di PN Denpasar. Mereka berkumpul dan memenuhi ruang sidang Candra di PN Denpasar sejak pukul 09.00 Wita.
Salah seorang mahasiswa Unud angkatan 2020 yang tak ingin disebutkan namanya mengaku tak berharap banyak atas sidang praperadilan tersebut. Dia hanya berharap peradilan yang seadil-adilnya.
(gsp/nor)