Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dikabarkan sedang sibuk menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru pada SNMPTN, SBMPTN, dan jalur Mandiri. Karenanya, Antara tidak menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Masih urusi wisuda,SNMPTN,SBMPTN, dan persiapan (penerimaan calon mahasiswa baru) di jalur Mandiri juga. Maunya datang (sidang praperadilan). Karena itu kan urusan pelayanan publik," kata kuasa hukumUnud Gede PasekSuardika di PNDenpasar, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardika menjelaskan sidang praperadilan dengan Antara sebagai pemohon adalah satu dari empat yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sidangnya dimulai hari ini sampai Kamis (13/4/2023).
Sidang tersebut akan berlangsung hingga ada keputusan dari hakim terkait status tersangka Antara dan tiga staf lainnya. Namun, sidang praperadilan terhadap tiga staf tersebut hanya akan menguji materi soal status tersangka mereka saja.
"Ya, mempermasalahkan status tersangka. Karena, pasalnya beda (dengan yang disangkakan kepada Antara). Mereka (tiga staff Unud) hanya kena Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 19," kata Suardika.
Menurutnya, ketiga staf tersebut hanya administrator selama proses penerimaan calon mahasiswa baru tahun angkatan 2018 hingga 2022. Sehingga, penetapan tersangka tersebut menurutnya tidak tepat.
Kejati Bali sebagai termohon juga tidak menghadiri sidang tersebut. Kejati beralasan masih butuh waktu mempersiapkan semua dokumen penting karena sidang praperadilan melibatkan lebih dari satu pemohon.
"Alasan ketidakhadiran sidang karena tim penyidik masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim. Karena ada tiga perkara yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komprehensif, tidak bisa secara parsial," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana.
Tim kuasa hukum Antara mengajukan praperadilan karena mempermasalahkan status tersangka Antara dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Kejati Bali menyebut perbuatan Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 105 miliar.
(hsa/gsp)