Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Agus Aryadi (52) dituntut hukuman penjara 18 tahun 6 bulan. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin Hakim Ketua Agus Akhyudi, Selasa (11/4/2023).
"Supaya majelis hakim tindak pengadilan pidana korupsi pada Pengadilan NegeriDenpasar memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan. Menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Agung juga menuntut terdakwa membayar uang ganti rugi sebesar Rp 56,1 miliar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Agus Aryadi terbukti melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Antara lain, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1.
I Made Sudirga, selaku kuasa hukum Agus Aryadi enggan berkomentar banyak terkait tuntutan dari JPU tersebut. Sudirga hanya menilai bahwa tuntutan dari JPU terhadap kliennya, terlalu tinggi.
"Tuntutan terlalu tinggi. Tidak sesuai fakta yang ada," kata Sudirga singkat.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Sudirga menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.
"Kami akan lakukan pledoi minggu depan. Selain itu kami belum bisa bicara banyak. Karena hanya menerima tuntutan," tegasnya.
Sesuai dakwaan JPU, perbuatan korupsi Agus yang dibantu beberapa pengurus dan karyawan LPD Sangeh berlangsung dalam kurun 2016 hingga 2020. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat kredit fiktif di LPD Sangeh. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 57,2 miliar lebih.
Menurut JPU, kerugian negara tersebut sudah sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan LPD atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh. Laporan diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor X700/10/V/Inspektorat 14 November 2022.
"Perbuatan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 57.208.232.924," beber JPU dalam surat dakwaan.
Dalam sidang juga terungkap Agus menggunakan uang kredit fiktif untuk bermain saham.
(hsa/hsa)