
Diputus Penjara 10 Tahun, Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Lapas Kerobokan!
Eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Ia diputus menjalani pidana penjara 10 tahun.
Eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Ia diputus menjalani pidana penjara 10 tahun.
I Nyoman Agus Aryadi divonis delapan tahun penjara terkait kasus korupsi Rp 57,2 miliar di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali I Nyoman Agus Aryadi (52) dituntut hukuman penjara 18 tahun 6 bulan.