Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali I Nyoman Agus Aryadi (52) disebut-sebut memakai uang korupsi untuk bermain saham dan trading. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Persidangan kasus korupsi LPD Sangeh kini telah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang Selasa (21/2/2023), sebanyak empat orang saksi diperiksa, yakni mantan Sekretaris LPD Sangeh Ida Bagus Putu Pujawan dan Ni Made Suwerni, Bendahara I Gusti Ayu Ariwikani, dan Bendesa Adat Sangeh I Gusti Agung Adi Wiraputra.
Majelis hakim mencecar saksi-saksi mantan pengurus LPD terkait kredit fiktif yang dilakukan oleh terdakwa. Pada saat itulah terungkap bahwa uang yang masuk ke kantong terdakwa sebagian dipakai untuk bermain saham dan trading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Uang) ada (dipakai untuk) trading dan saham," kata saksi Ni Made Suwerni saat menjawab pertanyaan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pimpinan Agus Akhyudi dengan anggotanya Nelson dan Ni Putu Sudariasih.
Hanya saja, majelis hakim tak menanyakan lebih jauh berapa jumlah uang yang dipakai oleh terdakwa untuk bermain saham dan trading. Karena itu, hingga kini belum terungkap sejauh mana terdakwa menjalankan trading dan bermain saham.
Meski begitu, ulah eks Ketua LPD Desa Adat Sangeh itu tak cuma diakui oleh Suwerni yang menjabat sebagai sekretaris sejak 2006 hingga 2019. Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan bendahara LPD Sangeh I Gusti Ayu Ariwikani.
"Ketua memiliki bisnis trading," jelas Ariwikani yang hadir di persidangan menggunakan baju berwarna hijau.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada saksi Ariwikani mengenai pencarian dana kredit fiktif yang masuk ke kantong terdakwa. Dalam persidangan ia menyebut bahwa nilainya mencapai Rp 40 miliar dan sekitar Rp 16 miliar diterima secara tunai.
"Nilainya sampai 40 miliar. Yang diterima tunai Rp 16 miliar lebih, biaya materai Rp 1,7 miliar. Materai masuk ke pendapatan," ujar Ariwikani.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mendakwa I Nyoman Agus Aryadi melakukan korupsi bersama pengurus dan karyawan LPD Sangeh. JPU menyebut bahwa Agus Aryadi telah membuat kerugian keuangan negara Rp 57,2 miliar.
"Perbuatan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 57.208.232.924," kata JPU Kejari Badung Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dalam pembacaan surat dakwaan, Selasa (31/1/2023).
Menurut JPU, kerugian negara tersebut sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan LPD atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Laporan itu diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor X700/10/V/Inspektorat tanggal 14 November 2022.
(iws/hsa)