Seorang perempuan berinisial NPE ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali. NPE ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental dan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno mengatakan bahwa NPE kerap menggelapkan mobil yang disewa kepada pihak rental untuk disewakan kembali atau dijual. Ia juga memalsukan SHM untuk meminjam uang Rp 700 juta.
"Jadi cukup menarik ini, ada beberapa perusahaan rental atau pun pribadi melaporkan kepada kami," kata Suratno saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suratno, kepolisian telah menerima sebanyak 13 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana yang dilakukan NPE. Belasan laporan tersebut menyangkut kasus penipuan dan penggelapan kendaraan hingga dokumen.
"13 LP itu rentangnya dari Agustus 2022 sampai kemarin ada laporan masuk juga 2023. Jadi, periodenya tidak terlalu lama. (Jumlah) kendaraannya (ada) 12 kendaraan dan satu SHM dengan nilai (yang dipinjamkan uang) Rp 700 juta," ungkapnya.
Tindak pidana kejahatan berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh NPE mengakibatkan para korban mengalami kerugian yang fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian para korban mencapai Rp 5 miliar.
"Karena fantastis kejahatan ini kerugiannya. Ini kalau kami kalkulasi bisa sampai Rp 5 miliar tadi hitungan awal, karena LP dari polres-polres belum masuk, dengan objek kendaraan dan dokumen yang mempunyai nilai ekonomis seperti SHM," terangnya.
Suratno menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan LP yang diterima. Setelah mengantongi identitas pelaku, Ditreskrimum Polda Bali tidak langsung dapat menangkap NPE. Sebab, perempuan itu kerap berpindah tempat tinggal.
Polisi juga sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap NPE. "Syukur, Astungkara, Alhamdulillah beberapa hari yang lalu berkat kerja keras anggota melakukan penyelidikan untuk menyanggong atau menangkap yang bersangkutan, kami amankan di salah satu kos-kosan elite di wilayah Badung," ungkap Suratno.
(iws/BIR)