Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali membeberkan berbagai modus yang dijalankan oleh NPE dalam melakukan penggelapan mobil dan memalsukan sertifikat hak milik (SHM). Aksi NPE itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian Rp 5 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno mengatakan modus pertama NPE adalah dengan menyewa kendaraan yang disasar. "Dia menyewa kendaraan kemudian seolah-oleh kendaraan itu punya dia, kemudian dia gadaikan atau dia jual," katanya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/4/2023).
Modus kedua, lanjut Suratno, NPE mendatangi seseorang kemudian mengutang kepada orang tersebut dengan jaminan kendaraan yang seolah-olah milik dirinya sendiri. Padahal, kendaraan yang dipakai jaminan adalah hasil sewaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jenis kendaraan yang kerap disewa kemudian digelapkan oleh NPE, yakni Innova hingga Xpander. "(Yang bersangkutan) tidak terlalu lama (menyewa kendaraan kemudian digadaikan), rata-rata kan sewa kendaraan (antara) hanya tiga hari (sampai) satu minggu," jelas Suratno.
Menurut Suratno, NPE juga lihai melakukan tipu daya dengan modus pemalsuan dokumen. NPE menawarkan SHM dengan objek tertentu untuk meminjam uang. "Ini nilainya juga cukup besar, hutangnya ini 700 juta," ungkap Suratno.
Suatu hari, pihak peminjam uang melakukan pengecekan terhadap SHM yang dipakai jaminan oleh NPE. Saat itulah, akhirnya diketahui bahwa SHM yang dipakai jaminan tersebut palsu dan tidak terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Suratno menduga orang tua NPE juga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen SHM tersebut. Sebab, SHM yang dipalsukan atas nama orang tuanya.
Polisi kini telah menetapkan NPE sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
(iws/efr)