Kepolisian Daerah (Polda) Bali berencana menambah jeratan pasal bagi wanita berinisial NPE, penggelap mobil rental dan pemalsu sertifikat hak milik (SHM). Wanita itu rencananya bakal dijerat lagi dengan dugaan tindak pidana berlanjut.
"Termasuk nanti akan kita coba untuk menambah Pasal 65 dan 64 kejahatan berlanjut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/4/2023).
NPE saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Penyidik rencananya menjerat perempuan itu dengan Pasal Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP setelah berdiskusi dengan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami coba komunikasikan ke jaksa apakah bisa ditambahkan pasal itu karena rentang waktunya tidak terlalu lama. Kalau dalam Pasal 64 itu kan ada batasan empat bulan itu dilakukan lagi bisa dikenakan Pasal 64," ujar Suratno.
Di sisi lain, Suratno mengungkapkan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini cukup mengganggu wisata dan nama baik Bali. Sebab, pelaku wisata kemudian berpikir ulang untuk melakukan bisnis tersebut karena gampang sekali melakukan tindak pidana semacam ini.
Padahal, kata Suratno, secara otomatis banyak yang menggeluti bisnis rental mobil di Bali karena sebagai daerah pariwisata. Banyak orang yang berlibur ke Bali kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbisnis sewa kendaraan.
Namun sayangnya, bisnis ini juga dijadikan ajang untuk meraup keuntungan bagi oknum tertentu yang dilakukan dengan cara melakukan tindak pidana kejahatan berupa penipuan dan penggelapan. Kasus NPE ini menjadi salah satu bukti adanya permainan oknum yang melakukan kejahatan rental mobil.
"Ternyata pelakunya seorang perempuan. Dan ini mungkin menjadi modus yang bersangkutan dengan perilaku yang mungkin meyakinkan, orang tidak akan mengira sosok seperti NPA ini melakukan kejahatan," tutur Suratno.
Suratno pun menduga bahwa orang-orang terpedaya dengan tampilan dari NPE yang secara profiling bukanlah pelaku kriminal. Terlebih ia juga kerap mengganti pelat mobil sewa yang relatif baru dengan pelat diler sehingga seolah-olah kendaraan itu menyakinkan baru dibeli.
Sebelumnya, NPE ditangkap setelah menggelapkan 12 mobil rental dan memalsukan SHM. Total, nilainya mencapai Rp 5 miliar. Ada sejumlah rental mobil yang melaporkan perbuatan NPE.
(hsa/nor)